Baru Pulang Studi di Luar Negeri, Penyidik Ini Jadi Orang ke-58 Diberhentikan KPK Susul Novel Baswedan Cs

29 September 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi logo KPK. /Instagram.com/@official.kpk

GALAMEDIA - Seorang pegawai KPK, Lakso Anindito melalui unggahan di Twitternya mengklaim menjadi orang ke-58 yang bakal diberhentikan KPK mulai besok, Kamis, 30 September 2021.

Lakso Anindito menyebutkan, dirinya menerima pemberhentian dengan surat yang ditandatangani sehari sebelum 30 September 2021.

Tepatnya surat yang ia terima ditandatangani oleh pimpinan KPK pada Rabu, 29 September 2021 hari ini.

"Resmi jadi orang ke-58.. Surat pemberhentian ditandatangani sehari sebelum tanggal 30 September 2021... suum cuique tribuere," demikian cuitannya di Twitter dengan akun @laksoanindito dilihat Galamedia Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Pejabat Indramayu Diduga Maling Duit Rakyat Ditahan Kejati Jabar, Kasus Penataan RTH Alun-Alun

Ia turut mengunggah surat pemberhentian itu, seperti dilihat Galamedia, surat itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021," demikian bunyi petikan surat.

Disebutkan dalam surat yang sama bahwa Lakso Anindito sebelumnya menjabat Penyidik Muda.

Unggahan bahkan sempat dibagikan oleh salah satu pegawai KPK lain yang sama-sama bakal diberhentikan mulai besok, Tata Khoiriyah.

Baca Juga: Bantuan Pihak Ketiga Subang Bangun MPP

Tata menceritakan bahwa Lakso adalah penyidik yang baru saja pulang dari tugas belajar di luar negeri.

Ia menilai bahwa kesewenang-wenangan pimpinan KPK terus berlanjut.

"Kesewenang-wenangan Pimpinan KPK terus berlanjut. Bang Lakso ini baru pulang dari tugas belajar di luar. Harusnya pulang mengabdikan ilmunya di KPK. Tapi ikut di TMSkan hari ini," tulis Tata Khoiriyah dengan akunnya @tatakhoiriyah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler