Alda 'The Changcuters' Dicecar Jaksa KPK Soal Pengadaan Sembako Covid-19 di Bandung Barat

- 29 September 2021, 16:53 WIB
Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sembako Covid-19 di Bandung Barat menghadirkan gitaris grup band 'The Changcuters' Arlanda Ghazali Langitan atau Alda.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021.

Terdakwa dalam kasus ini yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan pengusaha asal Lembang, M. Totoh Gunawan.

Pada persidangan hari ini, Alda dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andri Wibawa.

Ia dicecar soal pengadaan sembako yang kemudian dijadikan beberapa paket untuk dibagikan kepada masyarakat KBB.

Baca Juga: Pelajar Divaksinasi Covid-19, Orangtua Lebih Tenang Anak Masuk Sekolah Tatap Muka

Dalam kesaksiannya, Alda yang hadir menggunakan kemeja warna merah marun itu menceritakan awal mula terlibat dalam pusaran kasus yang menjerat orang nomor satu di Bandung Barat.

Diterangkan Alda, dia diminta oleh ibu mertuanya untuk melakukan koordinasi pengadaan sembako untuk bansos di Bandung Barat.

Secara kebetulan, mertua Alda memang memiliki usaha grosir sembako.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x