Alda 'The Changcuters' Dicecar Jaksa KPK Soal Pengadaan Sembako Covid-19 di Bandung Barat

- 29 September 2021, 16:53 WIB
Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Stolen Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Mantan Perampok yang Mendadak Panik

Dalam persidangan, Alda juga menyebut sampai saat ini Andri Wibawa masih memiliki utang ke keluarganya.

"Pinjaman Andri ke ibu mertua sebesar Rp 640 juta. Sampai sekarang belum dikembalikan," tandasnya.

Sebelum dihadirkan sebagai saksi ke persidangan, KPK beberapa waktu lalu telah memeriksa Alda, sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x