Alda 'The Changcuters' Dicecar Jaksa KPK Soal Pengadaan Sembako Covid-19 di Bandung Barat

- 29 September 2021, 16:53 WIB
Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Alda Changcuters memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Diminta ibu mertua karena bergerak di pengadaan sembako," kata Alda saat ditanya Jaksa KPK, Budi Nugraha.

Diungkapkan Alda, dirinya semula memang tidak mengenal secara langsung Andri Wibawa.

Ia baru bertemu dengan anak Aa Umbara itu saat datang ke gudang sembako di Cimareme. Saat itu ia baru diperkenalkan ke Andri oleh temannya, Hardi.

Baca Juga: Anggap PKI Seperti Maling, Hilmi Firdausi: Kenapa Banyak yang Gerah Kepada Orang yang Mewaspadai PKI?

Hardi juga merupakan teman Andri yang kemudian memperkenalkan ke Deni dan mencari perusahaan untuk pengadaan sembako.

Dijelaskan Alda, Hardi pernah datang ke ibu mertuanya untuk menanyakan soal barang untuk bansos salah satunya beras.

"Jadi Hardi datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos Covid-19. Setelah deal, baru ke saya," ungkap Alda.

Pada persidangan itu, Jaksa KPK juga mencecar Alda soal barang apa saja yang dibeli Andri dari toko grosir ibu mertuanya.

Secara jujur, Alda menuturkan, ia dan ibu mertuanya menyediakan beras. Selain itu ada juga bahan pokok lainnya berupa teh celup minyak sayur hingga susu kaleng.

"Rp 2,5 miliar (untuk) beras dan minyak sayur Rp 700 juta. Susu kaleng Rp 224 juta lebih," jelas Alda menjawab pertanyaan jaksa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x