KPK Resmi Pecat Novel Baswedan Cs, Tokoh NU: Zaman Sekarang Gak Waras, yang Berjuang Malah Dihabisi

30 September 2021, 16:52 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. /Antara/Dhemas Reviyanto

GALAMEDIA - Tepat hari ini Kamis 30 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 orang pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pemecatan ke 57 pegawai KPK ini tertuang di Surat Keputusan No. 1327 Tahun 2021.

Sehari jelang pemecatan Novel Baswedan dkk, kabar mengejutkan datang dari penyidik KPK Lakso Anindito. Dirinya menjadi orang ke 58 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diketahui, Lakso Anindito diketahui mengikuti asesmen TWK susulan bersama dua orang rekannya yang lain setelah dirinya kembali dari studi di luar negeri.

Namun dari ketiga orang yang mengikuti asesmen susulan tersebut, hanya Lakso Anindito yang dinyatakan gagal.

Baca Juga: Disebut Gugatan AD ART ke MA Tak Berguna, Yusril Ihza Mahendra Minta Mahfud MD Tak Banyak Komentar

Pemecetan 58 pegawai KPK ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Tokoh NU Umar Hasibuan atau yang dikenal dengan Gus Umar.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Gus Umar memberi semangat kepada Novel dan rekan-rekan lainnya.

"Stay strong Novel. Zaman emang lagi gak waras," cuit Gus Umar dikutip Galamedia dari Twitter @UmarChelsea007, Kamis 30 September 2021.

Lebih lanjut, Gus Umar heran karena orang yang benar-benar berjuang memberantas korupsi malah disingkirkan.

"Yg berjuang dihabisi yg koruptor dijadikan duta anti korupsi," sambungnya.

Untuk diketahui, dua hari sebelu 57 pegawai KPK dipecat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengangkat pegawai KPK yang diberhentikan sebagai ASN Polri.

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi dari 57 pegawai KPK untuk mengemban tugas di Bareskrim khususnya mengenai penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Selain Patung Soeharto, Gatot Nurmantyo Dapat Informasi Patung Pahlawan Revolusi Ikut Musnah

Listyo lalu mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta persetujuan itu. Dia lantas mengatakan bahwa Jokowi sudah menyetujui usulan tersebut.

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujarnya dalam keterangan resmi.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler