Jokowi Jadikan Eks Timses Ketua Tim Seleksi Anggota KPU, Mardigu Wowiek: 3 Periode di Tangan

13 Oktober 2021, 17:48 WIB
Presiden Joko Widodo. /dok. YouTube Sekretariat Presiden/

GALAMEDIA - Pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan.

Soalnya, eks tim sukses (timses) Jokowi justru menduduki posisi ketua tim seleksi (timsel) tersebut.

Untuk melaksanakan seleksi, Presiden Jokowi telah menetapkan sebanyak sebelas orang untuk nantinya melakukan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Mendagri Tito Karnavian menuturkan bahwa timsel tersebut sudah dibentuk sejak 8 Oktober untuk segera bekerja melakukan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: THOMAS CUP: Jonatan Christie Bawa Indonesia Unggul 2-1 atas Taiwan, Selangkah Lagi Masuk Perempat Final

"Sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap Anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap Anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota Bahtiar," kata Tito Senin, 11 Oktober 2021.

Adalah Juri Ardiantoro, Ketua KPU 2016-2017 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasionall Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.

Saat ini ia menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden.

Sering dengan penunjukan tersebut, beberapa kalangan justru memberikan sorotan bahkan mengaitkannya dengan agenda tiga periode.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Di-SmackDown oleh Polisi di Tangerang, Buni Yani Geram: Bukan Sifat Humanis

Pegiat media sosial Mardigu Wowiek adalah salah satu yang memberikan tanggapan ihwal kebijakan Jokowi tersebut.

Pria yang juga kerap disapa Bossman Sontoloyo itu menilai bahwa masa jabatan tiga periode sudah berada di tangan Jokowi.

"Alhamdulillah 3 periode di tangan," sindirnya dalam unggahan Instagram terbaru Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Wajib Berbahasa Sunda Bagi Warga Kabupaten Bandung Mulai Berlaku 13 Oktober 2021

Sebagai informasi, komisioner KPU periode 2017-2022 masa jabatannya akan berakhir pada 11 April 2022.

Semengtara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan Presiden Jokowi membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler