Fadli Zon Desak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diinvestigasi Serius: Sebuah Skandal!!

31 Oktober 2021, 15:50 WIB
Pengerjaan jalur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di kawasan Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 25 Oktober 2021. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

GALAMEDIA – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mendapatkan sorotan dari Anggota DPR RI, Fadli Zon.

Fadli Zon menilai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang kini mengalami pembengkakan anggaran, memang sudah bermasalah sejak awal dicanangkan.

Dia mengatakan, proyek tersebut tidak memiliki urgensi serius sejak awal.

Namun, pemerintah seolah terus memaksakan sehingga terjadi berbagai masalah hingga saat ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Diganjar Gelar Kehormatan Tokoh Betawi, Dinilai Cintai Rakyat dan Sukses Membangun Jakarta

“Proyek kereta cepat sejak awal sudah bermasalah. Tak ada urgensi tapi dipaksakan,” ujarnya melalui Twitter pribadi @fadlizon dilansir Galamedia Minggu, 31 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyoroti pemakaian dana APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menurutnya, ini bisa disebut sebagai skandal. Oleh karena itu, dia mendesak agar adanya investigasi serius dalam proyek ini.

“Lalu biaya membengkak seenaknya, mangambil APBN. Ini bisa dibilang sebuah skandal. Harus ada investigasi serius,” tegasnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pimpin Joint Finance Health Task Force

Sebelumnya, polemik pendanaan atas bengkaknya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Terdapat beberapa poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut.

Utamanya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai oleh APBN.

Baca Juga: Ancaman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Hal ini yang menjadi pertentangan dalam aturan sebelumnya.

Komitmen awal seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden No.107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Bandung menyebut bahwa Pelaksanaan tidak menggunakan dana dari APBN, serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler