Sudjiwo Tedjo 'Redam' Isu Gunakan Transportasi dengan Jarak Tempuh 250KM Wajib PCR: Patuhi, Tapi...

1 November 2021, 16:33 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/ /

GALAMEDIA - Baru-baru ini beredar kabar bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dengan jarak tempuh lebih dari 250 km kini wajib melakukan tes PCR atau Antigen.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain hasil negatif PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Alhasil peraturan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tok! Kemenhub Tetapkan Perjalanan Kendaraan Lebih dari 250KM Wajib PCR, dokter Tirta: Peraturan mu Wagu!

Namun menariknya, budayawan Sudjiwo Tedjo bukannya bersikap pro atau kontra, dirinya seolah meredam kabar tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo, budayawan tersebut nampak menyarankan lebih baik mengenai syarat wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km dipatuhi.

Lebih jauh, dikatakan Sudjiwo Tedjo, apabila tujuan dari aturan wajib PCR/Antigen bagus, maka dia berharap akan berdampak baik bagi seluruh masyarakat.

"Ya ud kita patuhi saja tes PCR/Antigen ini. Kalau tujuan aturan tersebut memang bagus, ya semoga baguslah buat semuanya," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @sudjiwotedjo pada Senin, 1 November 2021.

Menariknya, budayawan tersebut mengatakan bahwa jika tujuan syarat wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km hanya sebuah bisnis maka dirinya mengimbau kepada para pengikutnya untuk tetap mematuhi peraturan.

Dalam unggahannya, Sudjiwo Tedjo lantas mengingatkan tentang sebuah karma yang mungkin dapat ditanggung oleh pembuat kebijakan.

Baca Juga: Kapolres : Humas Polres Sumedang Harus Semakin Profesional dan Up To Date Terhadap Perkembangan Teknologi

"Kalau tujuannya sekadar bisnis, sekali lagi kalau demikian, tetap kita patuhi juga.. tp biar karmanya ditanggung pembuat aturan dan keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, influencer sekaligus dokter Tirta turut menyoroti peraturan tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @tirta_cipeng, influencer tersebut mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub aneh.

"Praturan mu wagu @kemenhub151," kata Dokter Tirta dilansir Galamedia dari akun Twittr @tirta_cipeng pada Senin, 1 November 2021.

Unggahan dokter Tirta pun turut dibanjiri beragam komentar dari netizen, tak sedikit dari mereka turut curiga adanya dugaan sejumlah nama pejabat pemerintahan yang terlibat dalam bisnis tes PCR.

"Para penikmat wang hasil PCR hmmm," ucap akun @syfkbf.

"Bener dok pekerja lapangan harus ngeluarin budget tambahan," kata akun @paculistiwa.

"Apalah aku. Cuma rempahan Negara, isane cm manut," ucap akun @Joe_Johnkler.

"Bisnis Dalam Pandemi," kata akun @rizqiyjang.

Baca Juga: Dianggap Bebani Rakyat, Jokowi Diminta Evaluasi Kebijakan Tes PCR atau Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Darat

"Bongkar wae lah pejabat sopo wae sk bisnis pcr. Tulung tenan iki. Moso pcr ku luwih penting timbang kebutuhan panganku" ujar akun @briana_ehan.

"Percuma poksan paksin nek ijeh PCR . Gunane paksin opo??," kata akun @BerkahJahe.

"Rasanya Pgn pindah ke negeri konoha kagure," ujar akun @sempoljawa.

"Negeri para mapia," ucap akun @anggorotri4.

"Ojol sama taksol sehari bisa lebih 250kilo tuh ngider2, hmmm," terang akun @rezkiy_.

Perlu diketahui, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km wajib menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranga, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dilansir dari Antara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler