Kubu Moeldoko Bersyukur Gugatan Yusril atas AD-ART Demokrat AHY di MA Kandas

10 November 2021, 18:04 WIB
Muhammad Rahmad. /Tangkapan layar Youtube.com/Akbar Faizal Uncensored

GALAMEDIA - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan KSP Moeldoko mengaku bersyukur gugatan judicial review atas AD/ART hasil Kongres 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan advokat Yusril ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat di Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditolak.

Juru bicara KLB Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, jika MA mengabulkan uji materiil tersebut, maka ada peluang Partai Demokrat pimpinan AHY untuk mengajukan hal yang sama terhadap AD/ART Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kamu," kata Muhammad Rahmad dilansir dari Antara Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Bakal Digratiskan, Kemenkes Susun Pedoman Penggunaan Obat Molnupiravir

Dia melanjutkan bahwa pihaknya menghormati MA yang menolak judicial review atas AD/ART tersebut. Menurutnya majelis hakim sudah memiliki pertimbangan atas keputusan tersebut.

"Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai, hormati," tegasnya.

Di sisi lain kata dia, dengan ditolaknya gugatan tersebut maka gugatan pihak Moeldoko ke PTUN yang sedang bergulir menjadi semakin kuat.

"Maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta semakin kuat," katanya.

Selain itu, Rahmat mengaskan dengan demikian maka upaya kubu AHY untuk memperbaiki AD/ART menjadi semakin tertutup.

Baca Juga: Soal MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Kemenangan Ini Tidak Perlu Dirayakan

"Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," tegasnya.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak menerima alias menolak permohonan judicial review yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.pada Selasa, 9 November 2021.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Rela Gelontorkan Dana Rp100 Miliar untuk Yusril, Syahrial: Drama Rp100 M Menemukan Jalannya

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler