Anies Baswedan Disebut Maksa Gelar Formula E, PDIP: Yang Tadinya Kebanjiran Jadi Lupa

12 November 2021, 21:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Foto: Instagram/@aniesbaswedan/

GALAMEDIA - Fraksi DPRD DKI Jakarta terus menyoroti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menilai penyelenggaraan Formua E dipaksakan untuk menutupi sejumlah program yang tidak bisa terealisasi.

"Kenapa sih Formula E jadi program prioritas? Jawabanya sederhana; untuk menutupi semua program yang banyak tidak terealisasi, OK-OCE nol, DP nol, Banjir nol, karena semua nol maka dia ngejar ini, biar semua rakyat Jakarta lupa," kata Gembong, Jumat, 12 November 2021.

Ia menyatakan, Anies Baswedan memaksakan menggelar Formula E di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Hal itu untuk mengalihkan perhatian warga Jakarta akan janji-janjinya.

"Yang tadinya kebanjiran jadi lupa, yang dijanjikan dapat rumah jadi lupa, yang tadinya dijanjikan jadi wirausahawan baru lupa, teralihkan dengan tontonan Formula E," kata dia.

Dia memastikan desakan dari anggota dewan untuk interpelasi Formula E masih akan terus ditagih ke Anies setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketok palu.

Baca Juga: Kejadian 'Unboxing' Motor Superbike Tak Boleh Terulang, Syamsul Luthfi: Indonesia Masih Perlu Belajar

"Waktu kita tersita untuk pembahasan APBD 2022, setelah paripurna APBD 2022 kita akan dorong untuk kembali fokus ke interpelasi. ya, akhir November ya. karena itu barang masih on," tandasnya.

Sementara itu Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito dikutip Galamedia dari ANTARA, Jumat, 12 November 2021.

Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," kata Margarito menjelaskan.

Baca Juga: Ria Ricis Sah jadi Istri Teuku Ryan, Ridwan Kamil Jadi Saksi Nikah dan Berikan Hadiah Ini

Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena 2 tahun terakhir terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.

Terkait dengan dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.

Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.

Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis.

Pada prinsipnya, kata dia, penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler