Tak Cuma Pajak Kendaraan, Ini Sumber Lain Pendapatan Bapenda Jabar

15 November 2021, 15:28 WIB
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. /HUMAS JABAR

GALAMEDIA - Mayoritas masyarakat mengenal pengelolaan penerimaan pendapatan hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ternyata, selain PKB dan BBNKB ada jenis pajak lain yang dikelola oleh pemerintah provinsi, termasuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Jenis pajak lainnya yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.

Sebagaimana aturan, ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah.

"Namun jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah)," ujar Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A., kepada wartawan, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Narji Gabung Partai Demokrat, Andi Arief: Selamat Datang Komedian Jenius

Salah satu jenis Pajak Daerah, terang Hening, yaitu PKB, pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pengelolaan PKB ini, ada tiga instansi pemerintah yang terlibat, mulai dari Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja. Termasuk juga mitra lainnya seperti perbankan dan Collection Agent.

"Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk," ujar Hening.

"Tetapi tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah," lanjutnya.

Selain PKB yang proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, tambah Hening, ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

"Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya," kata dia.

Baca Juga: Tak Diperbolehkan Bertemu dengan Anaknya, Zikri Daulay Beri Teguran Keras ke Alvin Faiz: Jangan Main-main!

"Sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen," tuturnya.

Di samping itu, Provinsi Jawa Barat masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17 persen, sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan 90 persen dan transportasi dan kontraktor jalan 100 persen.

Dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi bagi hasilnya 30 persen ke Provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, diperlukan peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil.

Selain itu, ujar Hening, peran aktif daerah sekaligus juga untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri.

Lebih lanjut Hening menuturkan, untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Adapun air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Baca Juga: Polisi Siap Kerahkan Personel Untuk Gantikan Posisi Pak Ogah, Polresta Bogor: Masyarakat Tak Perlu Takut

"Pengecualian dari objek Pajak Air Permukaan, pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pemerintah, peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya, atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya," ungkapnya.

Hening juga menyatakan, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.

Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai perolehan air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor sumber air permukaan, di antaranya jenis, lokasi, tujuan, volume air permukaan, dan kualitas.

"Tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak," katanya.

Sementara itu, terkait Pajak Rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, Hening mengatakan, merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai.

Baca Juga: Tangki Kilang Pertamina Cilacap Terbakar Akibat Petir, Mardani Ali Sera: Investigasi Mesti Dipercepat!

Tujuan utama penerapan Pajak Rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Penerapan Pajak Rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Saat ini sebagian anggaran Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Di samping pajak daerah, Retribusi Daerah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat," tandas Hening.

Sampai saat ini sudah ada 26 (dua puluh enam) perangkat daerah penghasil. Perangkat daerah yang masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan, dipersilahkan untuk menyampaikan daftar potensinya ke Bapenda Provinsi Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Retribusi Daerah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler