Perwira TNI AL Disebut Tarik Pungli Senilai Rp4,2 Miliar, Yudo Margono Berang: Jangan Sampaikan Isu Tak Jelas

15 November 2021, 16:32 WIB
Kasal TNI Yudo Margono. /Dispenal via Antara/

GALAMEDIA - Perwira TNI AL disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli) sebesar USD300 ribu atau senilai Rp4.257.285.000 (kurs Rp14.191,20 per dolar AS). Hal itu dilaporkan sejumlah media asing.

Hal itu pun mengundang reaksi dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Pada upacara HUT Marinir ke 76 di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 15 November 2021, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan.

"Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya kalau itu Perwira TNI AL kan jelas pangkatnya apa, siapa namanya, dan di mana dinasnya, dan tentunya jelas," kata Yudo.

Baca Juga: Kaget Ada yang Bergerak di Perut, Lakukan Aborsi Bocah 11 Tahun Gugurkan Janin Kakeknya Sendiri

Dikatakan, penegakan kedaulatan teritorial Indonesia yang dilakukan TNI (AL) kerap diberitakan secara negatif.

Ia menjelaskan kapal-kapal yang TNI AL tertibkan merupakan kapal asing yang sedang mengantre ke pelabuhan Singapura. Namun, kapal-kapal itu menggunakan wilayah perairan Indonesia

"Selalu setiap kita melaksanakan penegakan hukum secara ketat, selalu luar negeri, dari luar selalu memberikan isu-isu yang negatif," kata Yudo.

Disebutkan, TNI AL berkali-kali mengusir kapal tersebut. Jika menemukan kapal asing yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia, kata Yugo, TNI AL akan melakukan pengusiran dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Setelah diusir, kapal-kapal asing itu kebingungan mencari lokasi untuk melego jangkar karena yang memungkinkan adalah perairan Indonesia.

"Berkali-kali kita usir kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal pasti kita laksanakan diproses hukum secara ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yudo.

Ia mengaku melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap internal TNI AL guna memastikan kebenaran isu-isu yang beredar.

Disebutkan, TNI AL akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang beraktivitas secara ilegal di perairan Indonesia meskipun beredar isu-isu miring mengenai TNI AL. Sebab, aktivitas ilegal itu sangat merugikan Indonesia.

Dalam kasus antrean kapal asing ke pelabuhan Singapura itu, kata Yudo, TNI AL berhak melakukan pengusiran. Hal ini berdasar pada hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelayaran.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Banjir di DKI Jakarta Paling Besar, Riza Patria: Setiap Tahun Tak Pernah Kurang Rp2 T

"Kalau di luar wilayah teritorial mungkin masih kita maklumi, tapi kalau ini di teritorial yang jelas UU pelayaran mengharuskan untuk itu bisa diusir," tutur Yudo.

"UNCLOS (hukum laut PBB) demikian perlu tindakan pengusiran kalau mereka buka karena first major, tapi lebih kepada disengaja untuk melakukan kegiatan di wilayah teritorial Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, kantor berita yang berbasis di Inggris, Reuters memberitakan dugaan pungli terhadap belasan kapal kargo dan tanker yang ditahan TNI AL.

Dalam pemberitaan itu, Pungli itu melibatkan perwira TNI AL yang menerima bayaran dalam bentuk uang atau dengan transfer bank ke perantara yang disebut mewakili Angkatan Laut Indonesia.

Meski demikian, Reuters tidak mengkonfirmasi lebih lanjut nama perwira angkatan laut yang terlibat dalam praktik tersebut.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler