Ketua KPK Firli Bahuri Setuju Pelaku Korupsi Harus Dihukum Mati: Tapi Ingat…

24 November 2021, 20:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021. /Humas KPK/

GALAMEDIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung usulan agar para perampok uang rakyat (koruptor) dihukum mati.

Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Kunjungi Papua Barat, Kapendam Kasuari: Kunjungan Perdana Sejak Dilantik

Firli menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengakomodir aturan mengenai hal tersebut.

“Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati,” ujarnya setelah menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu, 24 November 2021.

Firli mengaku pernah menyampaikan konsep hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada pedoman aturan Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Juga: Pengamat Sebut Gerindra Rusak Bila Fadli Zon Terus Bungkam: Teruslah Bersuara, Karena Anda Dibayar oleh Rakyat

“Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima,” terangnya.

Kata Firli, semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia pun menjelaskan hukuman mati sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999.

“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ungkapnya.

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” sambungnya.

Baca Juga: KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman

Dalam keterangan berbeda, ST Burhanuddin sempat mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Hal itu disebabkan sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.

Bagi ST Burhanurddin, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan lain yang anehnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Singgung Soal Fatwa MUI, Mahfud MD: Sejak Dulu Sampai Sekarang Fatwa Siapa pun Tak Harus Diikuti

“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” katanya dalam diskuri daring pada Kamis, 18 November 2021. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler