Aturan Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Berubah Mulai 29 November 2021, Luhut Berikan Penjelasan

28 November 2021, 20:42 WIB
Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan aturan terbaru soal karantina. /Dok. Kemenko Marivest

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, karantina yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari.

Sementara khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

Baca Juga: Kader Gerindra Belum Bisa Menyaingi Prabowo, Pengamat: Peluangnya di Pilpres 2024 Sangat Besar

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," terangnya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Minggu, 28 November 2021.

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tambah Luhut dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: Segera Berlangsung! Link Live Streaming Persib vs Arema FC, Robert: Siapapun yang Tampil Mainlah dengan Bangga

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan daftar negara-negara yang dilarang tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan, lanjutnya, juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron itu.

"Kami perkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1-2 minggu ke depan untuk kita bisa memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," jelasnya.

Baca Juga: Agus Prayogo dan Odekta Naibago Sabet Gelar Juara di Borobudur Marathon 2021

Hal itu lantaran ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus yang untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.

"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," imbuhnya.

Luhut menegaskan, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini," tandas Luhut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler