Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah Versi Kemenag, Selama Karantina Dilarang Keluar dari Kamar Hotel

30 November 2021, 19:09 WIB
Umrah kembali dibuka mulai 1 Desember 2021. Kemenag sudah membuat skenario pemberangkatan. /Pexels/Shams Alam Ansari/

GALAMEDIA - Kementerian Agama telah menyiapkan skenario pemberangkatan jamaah umrah Indonesia.

Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan dicabutnya larangan penerbangan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

"Kami sudah menyiapkan terkait skenario dan teknis penyelenggaraan jamaah umrah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Bandung Kejar Target 100 Persen Vaksinasi Jelang Nataru, Prokes 5M Tetap Harus Dipatuhi

Yaqut mengatakan skenario penyelenggaraan umrah itu disusun dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang di dalamnya memuat teknis sebelum keberangkatan, setiba di Arab Saudi, hingga setibanya di Tanah Air.

Sebelum terbang ke Arab Saudi, ujar dia, calon jamaah umrah wajib melakukan skrining kesehatan 1x24 jam secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Kemudian, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat diberangkatkan umrah.

Asosiasi penyelenggara perjalanan umrah wajib melaporkan calon jamaah kepada Kemenag untuk proses visa dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Blokir Akun Bobotoh, Robert Alberts Anti Kritik? Tak Pernah Minta Maaf kepada Bobotoh dan Hanya Umbar Janji

Di sisi penerbangan, calon jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh tanpa diisi oleh penumpang lain dan terpusat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi.

Baca Juga: PSG Pati Milik Atta Halilintar Selamat dari Ancaman Degradasi ke Liga 3

Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah, tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia.

Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah dipilih asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas Covid-19.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler