Bicara Soal Umrah di Hadapan Anggota DPR RI, Begini Penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

30 November 2021, 19:41 WIB
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas /Fadhlillah Hafizhan M


GALAMEDIA - Kementerian Agama telah menyiapkan skenario pemberangkatan jamaah umrah Indonesia seiring dengan dicabutnya larangan penerbangan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

"Kita sudah menyiapkan terkait skenario dan teknis penyelenggaraan jamaah umrah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Yaqut mengatakan skenario penyelenggaraan umrah itu disusun dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang di dalamnya memuat teknis sebelum keberangkatan, setiba di Arab Saudi, hingga setibanya di Tanah Air.

Sebelum terbang ke Arab Saudi, kata dia, calon jamaah umrah wajib melakukan skrining kesehatan 1x24 jam secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca Juga: Peristiwa 1 Desember: Bung Hatta Resmi Mundur dari Jabatan Wapres RI, Kecelakaan Pesawat Tewaskan 92 Orang

Kemudian, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat diberangkatkan umrah.

Asosiasi penyelenggara perjalanan umrah wajib melaporkan calon jamaah kepada Kemenag untuk proses visa dan dokumen lainnya. Di sisi penerbangan, calon jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh tanpa diisi oleh penumpang lain dan terpusat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel," kata dia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi. Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Baca Juga: Blokir Akun Bobotoh, Robert Alberts Anti Kritik? Tak Pernah Minta Maaf kepada Bobotoh dan Hanya Umbar Janji

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah, tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia. Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah dipilih asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas COVID-19.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler