KSO PMKSI Pasar Baru Pertanyakan Penetapan Pemenang Lelang Pengelolaan Pasar Baru Trade Center

3 Desember 2021, 07:07 WIB
ilustrasi Pasar Baru Kota Bandung. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

GALAMEDIA - Konsorsium (KSO) Pengadaan Mitra Kerja Sama Investasi (PMKSI) Pasar Baru mempertanyakan keputusan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, tentang penetapan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya sebagai pemenang lelang pengelola Pasar Baru Trade Center Kota Bandung.

Dalam keterangan resminya, Anggota KSO yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengungkapkan, pernyataan Dirut Perumda Pasar Juara Kota Bandung Herry Hermawan tidak valid.

Hal itu merujuk kepada Surat Keputusan PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) 912/18/16.05/TAP.PEM.PMKSI/PIPK/IV/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Penetapan Pemenang Penunjukkan Langsung PMKSI pada Proyek Kerja Sama Investasi Penyediaan Infrastruktur Pasar Baru Trade Center.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 3 Desember 2021: Pasha Makin Emosional, Nek Ratu Masuk Rumah Sakit

Dalam pernyataan yang sama juga tertulis, seharusnya pemenang penunjukan langsung adalah KSO DUP-WSKT-MPI-ARK (PT.DAM Utamasakti Prima PT Waskita Karya-PT Multipratama Indahraya-PT Arkonin).

"Tidak ada nama perusahaan PT. DAM Sawarga Maniloka Jaya di dalam KSO. Jadi, pernyataan PJPK tidak benar," tulis pernyataan resmi tersebut.

Anggota KSO itu juga menyayangkan pernyataan Perumda soal penetapan pemenang lelang dan pembentukan badan usaha pengelola pada 18 Oktober 2021.

"Penetapan pemenang lelang yang benar juga bukan 18 Oktober 2021, namun 15 April 2021 dengan SPPL (Surat Penunjukkan Pemenang Lelang) tanggal 19 April 2021 o.912/18/17.05/SPPL.PMKSI/IV/2021," tulisnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Desember 2021: Irvan Kalah Telak, Rendy Masih Setia ke Al

"Kemudian mengenai kepanjangan singkatan BUP bukan Badan Usaha Pengelola tapi Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Peraturan Direksi PD Pasar Bermartabat no. 027/Per.02e- PD.PB/2020, karena masing-masing bermakna berbeda. Pengelola adalah sekedar mengelola, namun Pelaksana adalah Konsorsium dari beberapa perusahaan yang memiliki kompetensi berbeda untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan, konstruksi, Pengelolaan dan Investasi," tulisnya.

Kemudian terkait pernyataan Perumda soal KSO yang dibentuk dari empat perusahaan yang menjadi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya yang menjadi BUP. Sebelumnya Perumda menyebut di balik perusahaan itu ada nama PT DAM Utama Prima Sakti, M Iriawan (Ketua PSSI), TB Hasanuddin (Anggota DPR RI) dan Sutrisno.

"Pada kenyataannya empat perusahaan yang memenangkan lelang dan tergabung dalam KSO: DUP-WSKT-MPI-ARK tidak pernah membuat kesepakatan bersama terkait pembentukan BUP menjadi PT.DAM Sawarga Maniloka Jaya. Bahkan di dalam KSO 4 perusahaan tersebut tidak tercantum nama 4 pengusaha Bandung kecuali hanya Fandam Darmawan sebagai Direktur PT.DUP," tulisnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Desember 2021: Cerdas! Al Minta Rendy Berpura-pura Berpihak ke Irvan

"Jadi, pembentukan BUP bernama PT.DAM Sawarga Maniloka Jaya tidak sesuai dengan Perdir PDPB no. 027/Per.02e-PD.PB/2020 sehingga dapat dikatakan tidak sah. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi agar masyarakat tidak tersesatkan oleh informasi yang tidak benar, apalagi yang mempublikasikannya adalah PJPK alias Dirut Perumda Pasar Herry sebagai pimpinan BUMD tersebut," pungkas pernyataan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dirut Perumda Pasar Juara Kota Bandung Herry Hermawan menyebut jika pemilihan pemenang tender ini sesuai prosedur. Perjanjian kerjasama (PKS) dengan pemenang lelang akan dilakukan 10 Desember 2021. Perjanjian ini akan dilakukan langsung Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

"Kita akan tanda tangan PKS InsyaAllah kalau tidak ada halangan Pak Wali Kota Bandung Tanggal 10 Desember 2021. Kita akan menyaksikan, penandatanganan PKS, pengelolaan Pasar Baru," ungkapnya.

Baca Juga: Rawan Kebakaran, Damkar Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Penanganan Si Jago Merah

Menurutnya, proses lelang ini sudah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum diumumkan ada 30 calon yang ingin mengikuti lelang ini.

"Sudah sesuai prosedur, setelah PKS, 3 tahun masa pembangunan, kemudian masa pengelola selama 20 tahun sesuai dengan ketentuan BOT (Build Operate Transfer)," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler