Setahun Tragedi KM 50 HRS Doakan Kehancuran Bagi Orang yang Telibat, Husin Alwi: Kembali ke Dirinya Sendiri

7 Desember 2021, 16:48 WIB
Husin Shihab tanggapi seruan doa Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@HusinShihab/

 


GALAMEDIA - Tragedi penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hari ini, Selasa, 7 Desember 2021, tepat satu tahun.

Sehubungan hal itu, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerukan agar pengelola masjid, mushola sampai lembaga pendidikan Islam serta perkumpulan jamaah mendoakan bagi enam laskar pengawal yang meninggal tahun lalu.

HRS pun menyerukan doa dan dzikir untuk keselamatan negeri, serta doa untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan tragedi di KM 50 itu.

Namun seruan itu malah disayangkan oleh pegiat media sosial Husin Alwi. Menurutnya, doa yang buruk akan kembali kepada diri sendiri.

"Doa macam begini hny akan kembali pada dirinya sendiri. Jangankan adzab di akhirat, adzab dunia itu penjara. Yaa Allah, semoga anak cucuku nanti tidak ada satupun yg dipenjara!" tulis Husin Alwi dikutip dari akun Twitternya, Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Rumah Tangganya Kembali Memanas! Rizki DA Resmi Layangkan Talak untuk Nadya Mustika Rahayu

Muannas Alaidid, kuasa hukum dua anggota Polri, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, yang diduga ikut dalam eksekusi enam laskar FPI, mengaku was-was pada ajakan doa HRS.

Menurut Alaidid, seruan Habib Rizieq itu sangat tidak pantas. Karena dibungkus dengan agama, bermodus doa.

“Dalam doa dan munajad itu ada kebaikan bukan sebaliknya, sebab siapa pun yang mendoakan jelek orang itu sesungguhnya dia sedang mendoakan dirinya sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, HRS mesti sadar dan introspeksi diri.
Diketahui dalam perkara yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu turut menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Dalam sidang, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat turut menjabarkan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Baca Juga: Heboh Risma Jadi ‘Pengendali’ Badai Angin, Mensos Kembali Jadi Bulan-bulanan Netizen

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan soal laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, kala kejadian penembakan yang terjadi di dalam mobil saat empat anggota laskar FPI ingin dibawa ke Polda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek.

"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Hasil laporan dari pada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka. Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50 mereka diserang oleh empat anggota laskar tersebut dan juga merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Atas penyerangan yang dilakukan anggota laskar FPI itu, Tubagus menyebut anggotanya melakukan perlawanan sehingga melesatkan tembakan ke arah anggota laskar FPI.

Adapun penyerangan dari anggota laskar FPI yang dimaksud Tubagus yakni, mencekik leher dan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Fikri.

"Kemudian secara spontan, mereka (anggota polisi) mengambil langkah untuk mengamankan dari pada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," beber Tubagus.

Mendengar pernyataan Tubagus, jaksa lantas menanyakan terkait ada atau tidaknya SOP dari kepolisian soal penggunaan senjata api.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal ! Ini Aturan Lengkap yang Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru

Tubagus mengatakan, SOP itu ada dan hingga kini masih berlaku, yang salah satu indikatornya yakni, senjata api bisa digunakan oleh anggota kepolisian jika berada dalam kondisi tertekan dan membahayakan.

"Penggunaan senjata api itu ada SOP nya, salah satu indikator penggunaan senjata api itu adalah digunakan ketika sudah membayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," kata Tubagus.

Jaksa kemudian kembali mencecar Tubagus dengan menanyakan teknis penembakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian jika sudah menghadapi kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, jaksa bertanya soal bagian tubuh mana yang sewajarnya dijadikan sasaran oleh pihak kepolisian.

"Digunakan senjata api jika sesuai SOP itu menyasar bagian tubuh seperti apa?," tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Tubagus mengatakan, pelesatan tembakan itu hanya dikhususkan untuk melumpuhkan target.

Namun, kondisi yang terjadi pada insiden itu, Tubagus mengatakan, keadannya tidak dalam posisi normal, sebab berada di dalam mobil dengan ruang yang sempit.

Namun penembakan itu dilakukan dalam keadaan spontan, sebab berdasarkan laporan yang diterima Tubagus, bagian tubuh yang terlihat hanya posisi badan ke atas.

"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan, tetapi dalam kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," beber Tubagus.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-40, Titi Kamal Bagikan Potret Mesra Bareng Suami: Bersyukur Dikelilingi Keluarga Tercinta

"Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas (di dalam mobil) situasi cukup mencekam dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota polisi terhadap bagian (tubuh) yang terlihat. Itu fakta di lapangan, dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat," sambungnya.

"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan kemana?," tanya lagi jaksa.

"Anggota badan yang terlihat," jawab Tubagus.

"Bisa dijelaskan?," cecar Jaksa.

"Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran dalam diri saya ibu, gambaran pribadi saya, otomatis bagian kaki kebawa tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas, dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi (di mobil) yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal posisi," imbuh Tubagus.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler