Eks Pj Dirut PD Pasar Kota Bandung Andri Salman Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

14 Desember 2021, 20:05 WIB
Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman (rompi merah) saat akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021./IST /

GALAMEDIA - Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021.

Eksekusi terhadap Andri Salman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Andri Salman merupakan terpidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Baca Juga: Gampa Dahsyat yang Guncang Pulau Flores Rusak Ratusan Rumah di Sulawesi Selatan

Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Andri Salman dilakukan berdasarkan putusan MA No. 2349 K/ Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi pangggilan jaksa eksekutor," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta.

Dalam Putusan MA, lanjut Taufik, Andri Salman terbukti melanggar pasal 8 UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20 tahun 2001. Ia dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwatri, MUI Dorong Pengawasan Pesantren Diperkuat

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Andri Salman dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman.

Taufik dalam kesempatan itu juga menyatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat Andri Salman.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," tandasnya.

Sebelumnya, Andri Salman pernah menyatakan adanya ketidak adilan dalam pengungkapan kasus yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Berpotensi Tsunami, Warga Makassar Sempat Cemaskan Gempa Berkekuatan 7,5 di Flores

"Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan. Piminan saya itu Direktur Utama yaitu Efran Maksoem. Dalam persidangan Erfan Maksoem mengaku diperintah pimpinanan, yaitu Wali Kota saat itu," jelas Andri

"Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri, waktu itu, saya hanya direktur keuangan," kata dia.

Andri juga mengungkapkan dalam kasus ini telah ada bukti yang nyata yang dilakukan oleh direktur utama.

"Tapi kenapa cuman saya aja yang diproses. Dalam putusan hakim waktu itu menyebutkan ada keterlibatan direktur utama dan meminta kejaksaan untuk mengusut. Tapi kenapa sampai saat ini belum juga diproses?" tanya Andri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler