Habib Bahar Ditahan, Kuasa Hukum: Hukum Hanya Tajam Untuk Oposisi, Tumpul ke Buzzer Pendukung Rezim

5 Januari 2022, 06:15 WIB
Habib Bahar Ditahan, Kuasa Hukum: Hukum Hanya Tajam Untuk Oposisi, Tumpul ke Buzzer Pendukung Rezim /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

GALAMEDIA – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.

Hal ini diucapakannya untuk menanggapi ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Habib Bahar Ditahan Polisi Secepat Kilat, Ahli Hukum Ungkap Kejanggalan: Rasanya Aneh Saja

Kini, pendakwah kontroversial itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat (Jabar).

Ichwan lantas menilai putusan yang diberikan pada kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.

Bahkan, menurut Ichwan keputusan tersebut terlalu berlebihan.

Baca Juga: Ngaku Tak Rayakan Tahun Baru Gegara Masih Berduka, Doddy Sudrajat Kembali 'Diserang' Warganet: Kemana Aja?

“Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” ujarnya pada wartawan Selasa, 4 Januari 2022.

Meski Habib Bahar sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penangguhan penahanan.

Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Habib Bahar bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.

“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: PDIP 'Promosikan' Gibran Rakabuming Agar Terlibat Urus Timnas, Gus Umar: Apa Kompetensinya?

Lebih lanjut, Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya.

“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman telah membenarkan penahanan Habib Bahar.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ogah Disebut Lalai

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler