Pengadilan Tinggi Bandung Bikin Terobosan, Luncurkan Aplikasi Pelayanan Konsultasi Hukum e-Peduli

6 Januari 2022, 12:04 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (duduk) didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mencoba layanan di PTSP Mandiri yang baru diresmikan, Kamis, 6 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membuat terobosan dengan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri dan aplikasi pelayanan publik e-Peduli.

Kedua layanan dibuka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat umum dan internal pengadilan dalam hal pengurusan perkara dan konsultasi hukum.

Acara peluncuran digelar di kantor PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Hadir pada peluncuran tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Ketua PT Bandung, Herri Swantoro menerangkan, PTSP dan aplikasi e-Peduli lahir dari kondisi performa PT Bandung yang dinilai tertinggal sebagai sebuah pengadilan yang modern.

"Dalam waktu singkat, kami didukung penuh oleh hakim tinggi dan seluruh aparatur untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Motto kami simpel, bersatu untuk maju. Tapi ada juga motto lain yang kami ambil dari suku kata Sunda, yakni sigap, unggul, netral, dedikatif dan akuntabel," terang Herri.

Baca Juga: Ikan dan Kacang dengan Zat Omega 3 Ini Bagus untuk Fungsi Otak Anak Kata dr. Zaidul Akbar

Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menandatangani prasasti sebelum meresmikan gedung PTSP, di Kantor Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Kamis, 6 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia

Dengan motto itu, ujar Herri, PT Bandung sepakat dan semangat untuk berubah. Peluncuran PTSP dan aplikasi e-Peduli menjadi contohnya.

Dua model layanan itu menerapkan kondisi saat pandemi, dimana tamu internal dan eksternal harus mandiri melayani diri sendiri namun tetap dipandu oleh petugas khusus secara virtual.

"Jadi apa keperluannya dicatat, termasuk identitas dicatat di buku tamu elektronik. Jadi semua ter-record, tidak bertemu lagi dengan petugas. Semua melalui sistem. Dengan kondisi ini kami berharap persepsi PT Bandung untuk berikan layanan terpadu, cepat, bersih, akuntabel akan lebih tercapai," papar Herri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik Untuk Tahun 2022 Ini, Buat Main Game Lancar Banget Lho!

Khusus aplikasi e-Peduli, lanjut Herri, merupakan singkatan dari perlindungan hukum pengaduan yang terkendali. PT Bandung meluncurkan aplikasi itu agar mempunyai dimensi luas terhadap penggunanya.

"Simpel tapi kredibel. Lewat aplikasi e-Peduli ini semua akan terel-record secara sistem. Aplikasi e-Peduli ini akan menyebar ke 23 kabupaten dan ke pelosok di Jawa Barat," ujarnya.

"Fungsi dari aplikasi ini, siapapun masyarakat di Jawa Barat yang merasa ada perasalan hukum berkaitan dengan perilaku, pelayanan hukum, upaya hukum bisa memberikan keluhan melalui WhatsApp dengan cara mudah," jelas Herri.

Dengan aplikasi e-Peduli, masyarakat tinggal log in kemudian registrasi data diri, menyampaikan bukti dan keluhan-keluhannya.

"Nanti kami juga akan siapkan tim reaksi cepat yaitu para hakim tinggi yang siap merespons dan memberikan jawaban atau solusi," tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris MA Hasbi Hasan menyatakan, teknologi informasi melalui aplikasi memiliki dua tujuan penting yakni monitoring dan akuntabilitas.

Baca Juga: Atta Halilintar Gak Pede Botak Hingga Transplantasi Rambut, Sang Ayah Beri Komentar Mengejutkan

"Jadi kita pelayanan ke maayarakat, tidak ada pertemuan langsung antara pihak dan aparatur sehingga tidak memunculkan fitnah. Kita menuju kesetaraan para pihak di depan hukum," ujar Hasbi.

Teknologi informasi juga, lanjutnya, merupakan salah satu tujuan percepatan dalam memberikan pelayanan.

"Simplicity, tidak ruwet. Kalau manual kan lama, bahkan ada kemungkinan siapa yang punya koneksi orang dalam akan dimudahkan. Dengan aplikasi ini, semua biasa terlayani, tidak dibeda-bedakan. Dan juga ada kepastian. Tidak akan ada lagi istilahnya sudah ajukan berkas tapi tidak diproses selama berbulan-bulan. Kita langsung proses semuanya," papar Hasbi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler