Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE

7 Januari 2022, 19:45 WIB
Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE /Kolase Foto Twitter.com/@henrysubakto/@ferdinandhaean3

GALAMEDIA – Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto menanggapi cuitan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang dinilai menistakan agama Islam.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand ke tahap penyidikan.

Henry lantas berpendapat bahwa cuitan Ferdinand tidak termasuk ke dalam kategori UU ITE.

Baca Juga: Bolehkah Kasar dalam Berdakwah? Ini Jawaban Ustadz Felix Siauw

“Kalau saya sebagai yang memberikan keterangan ahli, jelas tidak masuk UU ITE, sangat tidak masuk UU ITE,” ujar eks Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu dalam program Dua Sisi TV ONE dilansir Jumat, 7 Januari 2022.

“Saya pernah jadi Ketua Panja Undang-undang ITE dan pedoman, tidak masuk di UU itu di Pasal 28 ayat 2,” sambungnya.

Henry menjelaskan, yang dianggap sebagai melanggar UU ITE, yakni ada unsur mengajak atau memprovokasi orang.

Menurut salah satu dosen di Universitas Airlangga (UNAIR) ini, tak ada kalimat mengajak atau memprovokasi orang dalam cuitan Ferdinand.

“Sebenarnya itu ada mensiarkan di situ, di dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) kita tulis bahwa sebagai menyebarkan kebencian dan permusuhan. “

“Itu bukan hanya saya nggak suka atau berpendapat, bukan seperti itu tapi ada makna dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam komunikasi yang tidak harus tersirat dan tidak harus tersurat itu,” jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri 7 Januari 2022: Kevin Berhasil Kabur, Dewa dan Pasha Gagal Dapat Informasi

“Memang maknanya adalah ngajak, memprovokasi. Tidak ada kata-kata "ayo ayo" bukan begitu, mengajak itu bisa jadi dalam kata kata verbal maupum non verbal, ini pakai ahli bahasa dan komunikasi untuk ke sana. Menurut saya tidak mengajak (provokasi),” tambah Henry.

Lebih lanjut, Herny menyebutkan bahwa cuitan eks politisi Partai Demokrat itu tidak mengandung unsur kebencian SARA atau kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Dikatakan, kebencian pada kelompok atau sara begitu ya atau kelompok tertentu, kelompok yang mana itu juga tidak jelas,” katanya.

Dia menyampaikan, dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan pelanggaran UU ITE ada unsur mengajak atau memprovokasi orang.

Sementara di cuitan Ferdinand, dia tidak menemukan unsur tersebut.

“Pasal 28 ayat 2 clear sekali, bahwa yang dimaksud sebagai mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau informasi yang menyebarkan informasi untuk tujuan. Di pasal itu harus ada, mensiarkan atau memprovokasi kebencian itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Momen Haru Perpisahan Gen Halilintar dan Atta-Aurel di Turki: Hujan Air Mata

Dalam kesempatan kali itu, Henry juga menjelaskan arti dari memprovokasi.

“Pengertian memprovokasi itu mengajak orang, apakah itu mengajak orang? Jadi mengajak orang, makanya kenapa dilarang, Karena kalau orang sudah mengajak memusuhi atau membenci itu bisa memunculkan konflik, makanya dilarang supaya tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Atas dasar itu, Henry menilai cuitan Ferdinand sebagai bentuk pendapat yang diperbolehkan.

“Tapi kalau hanya sekedar ‘Tuhan saya Tuhan kamu’, pendapat itu, kebebasan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu diperbolehkan,” pungkasnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler