Bela Ferdinand Hutahaean, Menag Yaqut: Dia Mualaf, Jangan Buru-buru Menghakimi

8 Januari 2022, 09:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanggapi cuitan Ferdinand Hutahaean . /Foto : Kementerian Agama/ Fadhlilah Hafizhan/

GALAMEDIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara terkait kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga melakukan tindakan penistaan agama.

Dalam menanggapi kasus tersebut, Menag Yaqut meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan pada kasus Ferdinand Hutahaean.

Menag Yaqut juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi Ferdinand tanpa didasari informasi yang komprehensif

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu," kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk yang Harus Kamu Hilangkan di Tahun 2022 Ini, No 4 Kebiasaan Laki-laki

"Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” tandas Menag Yaqut, dikutip Galamedia dari laman Kemenag.

Di sisi lain, Menag Yaqut mengatakan bahwa sangat mungkin hal tersebut terjadi karena Ferdinand Hutahaean adalah seorang mualaf.

Hal tersebut terjadi, kata Gus Yaqut, panggilan Menag Yaqut, lantaran Ferdinand Hutahaean masih belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah.

Kemudian, jika hal tersebut benar, maka Ferdinand Hutahaean membutuhkan bimbingan mendalam terkait keagamaan, bukan justru dicaci.

Baca Juga: Kisah Hidup Doni Salmanan Crazy Rich Asal Bandung: Tidak Ada Satu Perusahaan yang Ingin Menerima Saya

Oleh karena itu, Gus Yaqut mengajak masyarakat untuk tabayyun dalam kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean karena itu adalah hal yang mutlak.

Menag Yaqut juga berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Menag.

Baca Juga: Ashanty Dibanjiri Hujatan Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Atta Halilintar Berikan Dukungan: Semangat Bunda!

Sementara, hingga saat ini kasus dugaan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean masih terus diselidiki.

Bahkan dikabarkan bahwa akan dihadirkan lima ahli agama akan dihadirkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

Dalam penyidikan ini, kelimanya akan dijadikan saksi ahli dalam memberi keterangan hukum tentang apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Lima saksi agama yang akan dimintai keterangannya tersebut yakni ahli agama Islam, agama Kristen, Hindu, Buddha, dan Katolik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, kelimanya akan dimintai keterangannya seputar ujaran yang dituliskan eks Partai Demokrat tersebut melalui akun media Twitter.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler