Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

13 Januari 2022, 19:22 WIB
BPJamsostek menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. /


GALAMEDIA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022.

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.

Dimana seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Baca Juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Hampir 11 Tahun, Alasannya Bikin Mencengangkan

"Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya," ungkapnya, Kamis, 13 Januari 2022.

Dirinya juga menekankan bahwa dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

"Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir," katanya.

"Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Jawaban Tegas Manajemen Persib: Indra Mustafa Masih jadi Bagian Skuad Maung Bandung

Menurut data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kegiatan tersebut, BPJamsostek juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.

Kepala BPJamsostek Bandung Soekarno Hatta, Efa Zuryadi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh perlindungan paripurna bagi para tenaga pendidik di daerahnya.

"Semoga ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler