Edy Mulyadi Sudah Jadi Tersangka? Polri Pastikan Kirim SPDP ke Kejagung, Besok Pemeriksaan Edy di Bareskrim

27 Januari 2022, 14:25 WIB
Edy Mulyadi sudah menjadi tersangka? Polisi akan periksa Edy pada Jumat, 28 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube BANG EDY CHANNEL

GALAMEDIA - Polri memastikan mengirimkan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Bersamaan dengan itu, status kasus Edy Mulyadi pun naik menjadi penyidikan. Apakah Edy Mulyadi jadi tersangka?

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Biodata Lengkap Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Dana Pencucian Uang Lebih dari 600 Juta

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung kemarin.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Usai Beri Mandat Yudi Baduy untuk Jalankan Roda Organisasi, Jabatan Raja Viking Tetap Milik Heru Joko

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Mensos Risma Lockdown Kantor Kemensos

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler