RI Tak Bisa Bayar Tagihan Utang, Adhie Massardi: Masih Adakah Uang Rakyat yang Belum Dipakai Pemerintah?

14 Februari 2022, 12:30 WIB
RI Tak Bisa Bayar Tagihan Utang, Adhie Massardi: Masih Adakah Uang Rakyat yang Belum Dipakai Pemerintah?/Adhie M Massardi / Tangkapan Layar Youtube.com/Bravos Radio Indonesia

GALAMEDIA – Ada klaim tagihan penanganan Covid-19 yang tak bisa dibayarkan pemerintah kepada sejumlah rumah sakit.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada tahun 2020 lalu ada tagihan sebesar Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan. Selanjutnya, tahun 2021 ada Rp 2,42 triliun.

Kemenkes mengungkap sejumlah alasan mengapa pemerintah tidak bisa membayar tagihan besar itu.

Mulai dari dispute atau ketidaksesuaian antara RS dan BPJS Kesehatan, hingga RS yang telat melaporkan klaim alias sudah kedaluwarsa.

"Kami dibantu BPJS untuk memverifikasi, sebelum dilakukan pembayaran," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah dalam konferensi pers, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Tiga Kali Gaji MU, Ronaldo Kantongi Rp 33 Miliar Sekali Posting di Instagram Berkat 400 Juta Followers

Belum selesai soal tagihan tersebut, kini publik dihebohkan lagi dengan kebijakan pemerintah lainnya, yakni dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar ‘Curhat’ di Twitter Usai Akunnya Diblokir PDIP: Ajaib!

Kebijakan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 14 Februari 2022, Ada Crazy Rich Asians!

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Menanggapi semua permasalahan tersebut, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi membuka suaranya.

Adhie secara blak-blakan menanyakan, apakah masih ada uang rakyat yang dikelola pemerintah lalu belum mereka pakai untuk keperluan lainnya.

Baca Juga: India MEMANAS, Pejabat AS Ikut Turun Tangan Tanggapi Larangan Hijab: Melanggar Kebebasan Beragama!

“Masih adakah uang rakyat yg dikelola pemerintah yg belum mereka pakai untuk.keperluan mereka?” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @AdhieMassardi Senin, 14 Februari 2022.

“masih heboh penggunaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik buruh yg sudah nermandi peluh,” tandasnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler