Omicron Merajalela! Tatap Muka Lebih dari 15 Menit Sudah Tergolong Kontak Erat

14 Februari 2022, 21:35 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 19 Januari 2022. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Kasus Covid-19 varian Omicron saat ini masih merajalela di Indonesia.

Saat ini, di tengah badai Omicron, tatap muka lebih dari 15 menit sudah tergolong kontak erat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.

Ia mengatakan, definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 15 Februari? Roket Jatuh Tewaskan Sejumlah Orang di China hingga Lahirnya YouTube

Baca Juga: Dorong Penggunaan BBM Jenis Pertamax, Ahmad Sahroni: Anda yang Mampu, Belilah yang Lebih Mahal

"Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," jelasnya saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan.

"Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," katanya.

Baca Juga: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia di Depan Mata, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Cuma Bisa Berdoa

Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak erat, kata dia, didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat.

Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu, mengatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala.

Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wayah Anaknya yang Lahir dari Aurel Hermansyah: Kok Bisa...

Baca Juga: Rizal Ramli Dinilai Cocok Menjadi Presiden Indonesia di 2024: Rekam Jejak Terbukti, Kritis dan Problem Solver

"Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan 'swab' (tes usap) dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi," paparnya, dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler