'Koboi' Pondok Indah yang Sempat Todongkan Pistol Ke Kuli Bangunan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

15 Februari 2022, 19:38 WIB
'Koboi' Pondok Indah yang Sempat Todongkan Pistol Ke Kuli Bangunan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya. // Instagram @jurnalwarga/

GALAMEDIA - Sempat viral video seorang pria paruh baya yang menodongkan pistol pada seorang kuli bangunan akhirnya ditangkap.

Kejadian viral ini terjadi di salah satu rumah di kawasan perumahan mewah Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Video yang diposting oleh akun @jurnalwarga, terlihat seorang pria paruh baya yang menggunakan baju kuning tiba-tiba menodongkan sebuah pistol pada kuli berbaju cokelat tersebut.

Akhirnya pelaku penodongan tersebut telah ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial RPB ini ditangkap di kediamannya pada hari Senin, 14 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Pengguna Aplikasi Digital, Akulaku Finance Indonesia Gandeng Polda Jabar

Adapun pelaku penodongan itu tinggal di sebelah rumah yang sedang menjalani renovasi.

Kemudian pelaku berusia 54 tahun itu mengaku jika dirinya terganggu dengan suara pekerjaan proyek renovasi rumah di sebelah rumahnya.

"Pelaku atau tersangka merasa kesal dan terganggu, tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja di salah satu rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Sesaat sebelum kejadian, RPB yang saat ini bekerja di bidang properti itu sedang melakukan Zoom Meeting di ruang kerjanya.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kesenian Wayang Halal: Ada Ibrah Sosial Seperti yang Diajarkan oleh Agama

Karena merasa terganggu oleh bunyi ketukan beton, pelaku akhirnya menghampiri kuli tersebut sambil membawa senjata air soft gun jenis Glock 17.

"Dia berkata, 'daripada dengkul kena atau kaki yang kena' sambil menodongkan senjata," kata Zulpan menirukan omongan RPB.

Pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler