Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk

21 Februari 2022, 21:30 WIB
Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk //Kolase Instagram/@mardanialisera/@jokowi

GALAMEDIA – Wacana Kepala Jabatan Otorita (pemimpin) ibu kota negara (IKN) dapat rangkap jabatan dari posisi menteri ditolak oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berpandangan penunjukkan menteri untuk rangkap jabatan sebagai pemimpin IKN baru justru bisa menjadi contoh buruk.

“Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” ujarnya kepada wartawan Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Mardani, menteri sebaiknya fokus bekerja di kabinet membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran, tugas di satu kementerian saja, kata dia, sudah sangat berat, apalagi bila dirangkap menjadi pemimpin di IKN.

“Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah kepala IKN,” tandasnya.

Baca Juga: Polres Garut Berhassil Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Tersangka Diamankan, Satu Di antaranya Masih di Bawah Umur

Wacana pemimpin IKN baru bisa rangkap jabatan dari posisi menteri disampaikan oleh Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi.

Baidowi menyebut status otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

"Maka, jabatan kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden,” tuturnya dalam keterangan tertulis Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ketum KNPI Diserang OTK, Said Didu Wanti-wanti Agar Selalu Waspada: Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?

"Baik Presiden menunjuk kepala badan Ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," imbuhnya.

Adapun menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai pemimpin IKN ialah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Tes Covid-19 PCR dan Antigen di Amerika Gratis, Padahal Negeri Paling Kapitalis

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU IKN menyebutkan bahwa presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala Otorita IKN.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menunjuk pemimpin IKN paling lambat pada 15 April 2022. Nantinya pemimpin IKN memiliki masa jabatan selama lima tahun. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler