Laporan Roy Suryo Ditolak, LBH GP Ansor: Pelaporan Polisi Tak Boleh Didasari Iktikad Buruk dan Motif Jahat

24 Februari 2022, 22:57 WIB
Polda Metro Tola Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing /ANTARA

GALAMEDIA - Usai laporannya ditolak Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor bakal melaporkan balik Roy Suryo.

Seperti diketahui Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022. Hal itu terkait dengan ucapannya soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Usai ditolak, LBH PP GP Ansor pun bakal melaporkan balik Roy Suryo terkait pencemaran nama baik.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari 2022.

Disebutkan, LBH Ansor kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Ada 9.250 Titik Wifi, 24 Juta Orang di Jakarta Nikmati Internet Gratis

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujarnya.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Namun petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.

Baca Juga: Bangun Rumah Prajurit Layak Huni, Panglima TNI: Jangan Ada yang Diduitin! Jangan Ada yang Main-main

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, Yaqut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler