GALAMEDIA - Bela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.
Sebelumnya, Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya.
"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
LBH Ansor, lanjutnya, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
Baca Juga: Agar Dosa Zina Cepat Terhapus, Lakukan Cara Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” lanjut Dendy dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.