Modus Beri Pelajaran Mandiri, Seorang Guru Tega Cabuli Tiga Muridnya

2 Maret 2022, 22:02 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim AKP M Zulkarnaen saat memberikan keterangan pers./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang satu ini jangan sampai digugu dan ditiru. Soalnya tega mencabuli tiga muridnya dengan diiming imingi nilai besar.

Akibat perbuatannya guru berstatus ASN berinitial AB (45) warga di Kecamatan Cikaum ini akhirnya berurusan dengan polisi.

Kini sudah mendekam dijeruji tahanan Mapolres Subang.

"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 milyar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Rabu malam, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Setelah Dapat Hujatan Dari Netizen, Susi Istri Steno Ricardo Akhirnya Buka Suara

Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP M Zulkarnaen SIK kepada wartawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua siswi mencurigai tingkah laku putrinya.

Setelah ditanya akhirnya kalau dirinya telah diperlakukan tidak senonoh setiap kali belajar mandiri di ruang UKS.

Akhirnya kasus inipun dilaporkan ke polisi dan setelah ditangani dan dikembangkan. Ternyata perlakuan tersangka AB tidak hanya kepada satu orang, tetapi juga kepada rekannya sebanyak dua anak.

"Modusnya AB berpura-pura beri pelajaran, kemudian melakukan aksi pencabulan, dan mengancam tidak akan memberi nilai yang bagus bila lapor kepada orangtua, "jelas Kapolres.

Baca Juga: Mandalika Akan Gelar Balapan Pada Bulan Maret, Berikut Jadwal Balapan MotoGP 2022

Namun, lanjut Kapolres Subang, korban menyampaikan perbuatan cabul AB kepada orangtua. Selanjutnya, orangtua korban melapor polisi.

Tidak lama, AB ditangkap Sat Reskrim Polres Subang berikut barang bukti yang menunjang perbuatannya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler