Ramadhan 2022 Tinggal Menghitung Hari, Soal Membayar Hutang Puasa Karena Sakit dan Hamil Menurut Buya Yahya

13 Maret 2022, 20:03 WIB
Ramadhan 2022 Tinggal Menghitung Hari, Berikut Ketentuan Membayar Hutang Puasa Karena Sakit dan Hamil Menurut Buya Yahya./Tangkapan layar YouTube. /

GALAMEDIA – Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, sebelum menghadapinya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan salah satunya membayar hutang puasa.

Berikut beberapa ketentuan untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadhan sebelumnya disebabkan karena sakit atau sedang hamil menurut Buya Yahya.

Untuk menyederhanakannya Buya Yahya membagi ke dalam sembilan orang yang tidak wajib berpuasa dan sembilan hal yang membatalkan puasa bulan Ramadhan.

“Salah satunya orang yang boleh berbuka puasa karena sakit, orang yang sakit tidak wajib berpuasa, sakit yang membahayakan atau memberatkan,” kata Buya Yahya, dilansir YouTube Al-Bahjah Tv, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Diminta Kembalikan Uang Doni Salmanan, Arief Muhammad Beri Jawaban Menohok

Lebih lanjut ia menyebut jika seseorang meninggalkan puasa karena sakit, maka menggantinya pun bisa kapan saja selama rentang satu tahun setelah bulan Ramadhan.

Namun apabila setelah bulan puasa seseorang itu tertimpa sakit lagi maka ia tidak diwajibkan membayar puasa atau fidyah.

“Kecuali di sepanjang tahun itu Anda sadar, Anda yang saat itu sehat bener tapi ada waktu Anda mengqodho puasa tapi Anda tidak puasa, karena inilah Anda membayar,” imbuhnya.

Sehingga bagi orang yang benar-benar udzur (sakit) berkepanjangan dan tidak memungkinkan untuk mengganti hutang puasa maka tidak wajib membayar fidyah.

kemudian, ia mengatakan jika selama bulan Syawal hingga Ramadhan berikutnya ia masih dalam keadaan sakit atau hamil maka tidak wajib membayar hutang puasanya.

Baca Juga: Tumpukan Mayat Covid-19 Dijejalkan di Antara Pasien yang Masih Hidup di Rumah Sakit Queen Elizabeth Hong Kong

“Hamil adalah udzur, maka karena dia udzur tidak wajib saat itu dia mengqodho nya, nanti kalau sudah terbebas dari kandungannya, “ katanya.

Berbeda halnya jika seseorang sengaja menanti-nantikan membayar puasa selama bulan Syawal sampai Ramadhan berikutnya, maka ia wajib membayar hutang puasa.

“Dia menunda-nunda maka kalau masuk ramadhan lagi utangnya masih belum dibayar maka dia harus membayar hutangnya sesuai bilangan harinya, plus dia harus membayar setiap hari 6 ons dikasihkan pada fakir dan miskin,” kata Buya Yahya. ***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler