Satpol PP Kota Cimahi Bongkar Dua Bangunan Liar

24 Maret 2022, 18:34 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (24/3). /

GALAMEDIA - Dua bangunan liar (Bangli) yang ada di Jalan Raden Demang Hardjakusumah dan Jalan Cihanjuang dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerjasama dengan TNI-Polri, Kamis, 24 Maret 2022. 

Bangli tersebut terpaksa dibongkar petugas, karena berdiri diatas gorong-gorong atau saluran air, serta di lahan milik Pemkot Cimahi.

Bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah tepatnya di dekat perkantoran Pemkot Cimahi berupa kios buah-buahan yang dibangun di lahan milik Pemkot Cimahi.

Sementara bangli di Jalan Cihanjunag berupa kios tambal ban yang dibangun di atas saluran air, tidak hanya itu keberadaanya di depan gang membuat akses jalan menjadi terganggu.

Pembongkaran dilakukan secara manual, dan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang.

Baca Juga: Dahana Raih Jawara Niaga Subang CSR Award

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Program yang sudah kita rencanakan dari tahun 2021, dan baru terlaksana hari ini," katanya saat ditemui di sela pembongkaran bangli di jalan Raden Demang Hardjakusumah.

Menurut Deden, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Dan hari ini kita laksanakan pembongkaran bekerjasama dengan TNI-Polri, termasuk yang punya wilayah yaitu kelurahan. Ini menggangu sekali ketertiban dan kenyamanan dari tatanan kota. Makanya kita coba sasarannya, jalan kota yang banyak dilalui masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Menteri ESDM: Program Dedieselisasi PLN Kunci RI Capai Net Zero Emission pada 2060

Dijelaskan Deden, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan sebelum melakukan pembongkaran. Pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kali, agar pemilik bangunan dapat merapikan barang dagangannya terlebih dahulu.

"Kemarin sudah kita coba, koordinasi dengan pemilik bangunan tersebut. Ternyata mereka minta waktu sehari dua hari, sampai berbulan-bulan. Kami juga sudah memberikan SP 1 sampai SP 3. Dan akhirnya mereka pun menerimanya," sebutnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler