Pegawai BPK Terjaring OTT Jaksa Berstatus Sebagai Auditor, Dipastikan Langsung Diberhentikan

30 Maret 2022, 21:27 WIB
Barang bukti OTT 2 pegawai BPK RI duit Rp 350 juta. Pegawai BPK Terjaring OTT Jaksa Berstatus Auditor, Dipastikan Langsung Diberhentikan./dok.Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi.

Dua pegawai BPK terjaring OTT itu berstatus sebagai auditor. Pihak Kanwil BPK RI Jabar memastikan keduanya langsung diberhentikan.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," kata Kepala Kanwil BPK RI JAbar, Agus Khotib di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R,E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 30 Maret 2022.

Kedua pegawai BPK terjaring OTT itu diamankan usai memeras rumah sakit-puskesmas Rp 350 juta di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pegawai BPK Terjaring OTT di Bekasi, Duit Rp 350 Juta Diamankan

Disinggung soal status ASN-nya, Agus Khotib menegaskan perlu adanya proses yang panjang.

Namun ia kembali memastikan, dua pegawai BPK terjading OTT berinisial AMR dan F itu sudah diberhentikan sebagai auditor alias pemeriksa.

"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga memastikan tim auditor BPK yang ada di Kabupaten Bekasi akan langsung ditarik seluruhnya.

Mereka akan digantikan oleh wajah-wajah baru. Menurut Agus, hal itu dilakukan karena audit masih akan terus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK.

"Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," tegasnya.

Baca Juga: Ingin Sabot Raphinha dari Leeds United, Barcelona Berani Jor-joran

Selain itu, ujar dia, pemeriksaan di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terjadwal.

Agus mengiyakan jika dirinya menerjunkan tim untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.

"Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah," ungkapnya.

"Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran," pungkas Agus.

Soal aksi nakal oknum bawahannya, Agus pun menyesalinya.

Baca Juga: 3 Hal yang Wajib Dilakukan Saat Bulan Ramadhan, Nomor 3 Tidak Boleh Ketinggalan!

"Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali," akunya.

"Kami melalukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Maret 2022.

Dalam OTT tersebut, tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Bekasi mengamankan duit sebesar Rp 350 juta.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana membenarkan kegiatan OTT yang dilakukan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler