Kejari-Pemkab Muara Enim Sepakati Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

28 April 2022, 23:05 WIB
Kejari dan Pemkab Muara Enim Sepakati Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara./dok.IST /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan Pemkab Muara Enim menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan juga dilakukan terkait Pengenalan E-Pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim (SIE DAYANG RINDU - Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas dan Terpadu kepada OPD dan PPK Kabupaten Muara Enim.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu, 27 April 2022.

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo menyampaikan beberapa poin terkait Optimalisasi Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muara Enim melalui aplikasi berbasis teknologi dan informasi terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka, Ahli Benih Indonesia Wafat Malam Ini

Hal itu sebagai wujud nyata membangun tata kelola yang bersifat pencegahan.

Irfan mengatakan, optimalisasi itu perlu dilakukan terkait adanya penindakan tegas dari KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kabupaten Muara enim pada tahun 2020 hingga 2021.

Ditambah adanya beberapa penindakan oleh pihak Kejari Muara Enim terhadap Dinas PUPR berdampak luas terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

"Sebagaimana diamanatkan oleh bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan perkara tipikor yang awalnya represif menjadi preventif," terang Irfan.

"Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi," tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ujar Irfan, perlu adanya penguatan bidang datun sebagai salah satu upaya preventif/pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ini Aturan Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah di JIS Jakarta International Stadium

Sehingga dapat berdampak positif untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang tentu akan berdampak pula terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim

"Adanya aplikasi SIE DAYANG RINDU (Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas Terpadu) merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim," tambah Irfan.

Dijelaskannya, pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara yang awalnya masih konvensional, dimana pemohon harus datang langsung ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum, sekarang beralih ke sistem berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: GUNUNG ANAK KRAKATAU Berstatus Siaga, Mudik Lebaran 2022 Terganggu?

Yaitu dengan melalui E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU, pemohon pendampingan hukum cukup duduk manis di satuan kerja masing-masing dan dapat dengan mudah mengajukan permohonan dengan mengakses E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU di menu website https://kejari-muaraenim.kejaksaan.go.id.

"Diharapkan aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh OPD/BUMN/BUMD Kabupaten Muara Enim sehingga tujuan pendampingan hukum datun terhadap kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.

Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M menyampaikan dukungan terhadap Kejari Muara Enim atas adanya terobosan pendampingan hukum berbasis teknologi informasi tersebut.

Ia berharap dengan adanya pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim, tidak ada lagi keraguan SKPD untuk melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler