Penangkapan Benih Baby Lobster Secara Ilegal di Pangandaran Bakal Diproses Hukum

11 Mei 2022, 16:50 WIB
Bupati dan Kapolres Pangandaran hadiri sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan Kabupaten Pangandaran,di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu, 11 Mei 2022./Agus Supriyatman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pelaku penangkapan benih baby lobster secara ilegal di Pangandaran bakal ditindak tegas dan diproses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat pada acara sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan Kabupaten Pangandaran, di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu, 11 Mei 2022.

"Penangkapan benih baby lobster sangat merugikan iklim usaha bidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran," tutur Hidayat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Kolaborasi Mewujudkan Kelancaran Mudik Lebaran 2022

"Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, acara dibuka dan dihadiri langsung Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata. Ikut hadir Kadis Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Dedi Surachman serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan se-Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan, silaturahmi itu sangat penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran.

Beberapa hal yang ditekankan bupati yaitu terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih baby lobster.

Baca Juga: Menko Airlangga Ajak Masyarakat Tanah Air Jaga Kesadaran terhadap Dampak Negatif Perubahan Iklim

Dalam permen tersebut terdapat aturan boleh menangkap benih baby lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.

Di wilayah Kabupaten Pangandaran, larangan penangkapan benih baby lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.

"Selain itu benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi ikan lainnya”, pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler