13 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang menerapkan Ganjil Genap, Perhatikan agar Tidak Salah

23 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

GALAMEDIA - Pasca libur akhir pekan, sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan di DKI Jakarta, Senin 23 Mei 2022.

Karenanya, pengendara di wilayah DKI Jakarta diharap memperhatikan pelat nomornya apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Aada dua jadwal pemberlakukan sistem ganjil genap tersebut yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Kubur Mimpi Arsenal Main di Liga Champions, Burnley Terdegradasi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansirkan PMJNews, Senin 23 Mei 2022 menuturkan, aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

Baca Juga: Sempat Bikin Jantungan Pendukungnya, Manchester City Akhirnya Juara Liga Inggris

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja

Baca Juga: AC Milan Raih Scudetto Serie A Liga Italia

7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler