Dokumen Kendaraan Sudah Tidak Berlaku, Puluhan Angkot di Cimahi Kena Tegur

- 18 Mei 2022, 20:43 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Rabu (18/5).
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Rabu (18/5). /Laksmi Sri Sundari//Galamedia /
GALAMEDIA - Puluhan angkot memiliki dokumen kendaraan yang sudah tidak berlaku. Hal itu diketahui saat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Rabu (18/5/2022). 
 
Pemilik angkot diminta segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan sesuai aturan.
 
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan angk"lot mulai dari kartu ijin trayek, kartu pengawas (KP), dan kartu uji KIR (kelayakan) kendaraan.
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, kegiatan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang sifatnya adalah pemberian edukasi terhadap sopir ataupun pengusaha angkutan, baik trayek lokal maupun lintasan yang melintas di wilayah Kota Cimahi.
 
"Kita lakukan pemeriksaan terkait dengan dokumen administrasi angkutan umum. Jadi kalau kita menemukan ada dokumen yang habis masa berlakunya, baik itu uji KIR, kartu pengawasan, maupun ijin trayek sifatnya kita berupa teguran, bukan penindakan," ungkapnya.
 
"Jadi ini pereventif dulu. Setelah dilakukan edukasi dengan bentuk teguran ini, apabila dalam minggu berikutnya tidak dilakukan pengurusan akan kita lakukan penindakan berupa penilangan. Sanksi sesuai perundang-rundangan yang berlaku yang kita terapkan," ujar Ranto menambahkan.
 
 
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub Kota Cimahi memeriksa 43 unit angkot. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 unit ditemukan dokumen kendaraannya sudah tidak berlaku alias kadaluarsa. Jenis pelanggaran diantaranya habisnya masa berlaku Kartu Uji KIR, dan Kartu Pengawas. 
 
"Dari 43 unit kendaraan yang kita lakukan pemeriksaan oleh anggota, ada 24 unit dokumennya yang memang sudah tidak berlaku. Dan ke-24  unit ini kita berikan teguran supaya surat teguran tersebut disampikan kepada pemilik untuk dilakukan perpanjang," beber Ranto.
 
"Apabila dalam jangka waktu 1-2 minggu ke depan tidak dilakukan perpanjangan, kita akan langsung berikan penindakan berupa sanksi tilang," sambungnya.
 
 
Dijelaskan Ranto, kepemilikan dokumen kendaraan ini sangat penting. Terutama jika terjadi kecelakaaan lalu lintas.
 
"Setiap orang yang berusaha, khususnya di bidang transportasi publik atau transportasi umum karena ini kan membawa masyarakat sebagai pengguna jasa layanan angkutan, semua surat-surat itu harus berlaku. Kenapa surat-surat itu harus berlaku karena kalau terjadi apapun, mohon maaf kalau terjadi lakalantas misalnya itu kan sudah di cover, ketika  misalnya dilakukan klaim akibat adanya kecelakaan yang menimbulkan luka-luka pada korban dalam hal ini adalah masyarakat sebagi pengguna jasa layanan atau pun driver itu kan bisa ditanggung asuransi Jasa Raharja," tuturnya.
 
"Ketika STNK masih berlaku berarti kan recovering asuranai Jasa Raharja bisa di klaimkan. Jadi seberapa penting, ya sangat penting. Kita di negara hukum, kalau memang mau berusaha silahkan semua dokumen usaha yang harus dimiliki ya harus aktif," tegasnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x