Kejati Jabar Didesak Periksa PT DFT Soal Dugaan Pelanggaran Izin Pengambilan Air di Sumedang

16 Juni 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi Mata Air /Pixabay.com

GALAMEDIA - Centre of Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan upaya hukum terhadap PT DFT.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran izin pengambilan air oleh perusahaan bersangkutan.

“Apalagi dugaan kasus tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun. Maka tidak ada jalan lain, Kejati Jabar harus segera melakukan pemeriksaan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Air oleh Perusahaan di Blok Lebak Lewang Sumedang Dihentikan

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap PT DFT memang mendesak. Selain sudah berlangsung sangat lama, juga karena kasus ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Dan untuk itu pula, Kejati bisa menggandeng auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang penting pemeriksaan harus dilakukan segera. Bahkan kalau perlu juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Segera panggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut,” tegas Uchok.

Tidak hanya itu. Uchok juga meminta agar Kejati Jabar membekukan izin operasional PT DFT. Alasannya, karena kasus tersebut memang diduga merugikan keuangan negara.

“Kejati Jabar harus segera membekukan operasional. Setelah itu BPK masuk dan menghitung kerugian negaranya,” ujarnya.

Baca Juga: Walhi Jabar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Pengambilan Mata Air Tanpa Izin

Menurut Uchok, kondisi perusahaan yang belum bisa memperlihatkan izin saat dipanggil Satpol PP pekan lalu, bisa menjadi bukti awal. Apalagi juga diduga bahwa selama ini perusahaan sudah melakukan penjualan kepada industri. Dan tentu saja, penjualan air secara komersial tersebut sudah melanggar izin yang diberikan, yaitu digunakan untuk kepentingan real estate.

“Infrastrukturnya kan jelas ada. Pipa-pipa yang menjadi alat pengambilan dan penyaluran air oleh perusahaan, juga bisa dijadikan barang bukti,” kata dia.

Pekan lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang melakukan pemanggilan kepada PT DFT. Pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengambilan air izin oleh perusahaan.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persebaya Besok, Victor Igbonefo: Kami Harus Tetap Waspada untuk Pemain dan Semangat Baru

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pada klarifikasi tersebut, PT DFT belum bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.

Dugaan pelanggaran pengambilan air itu sendiri, diduga juga berpotensi merugikan keuanga negara. Seperti dijelaskan sebelumnya oleh pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

Menurutnya, berhak menjual air kepada industri hanya BUMN atau BUMD. Nah, ketika PT DFT melakukan penjualan kepada industri, di sinilah letak potensi kerugian negara. Karena seharusnya memang hanya BUMN yang bisa melakukan kegiatan tersebut.

Akibatnya, dalam setahun, diduga negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar. Dan jika kegiatan tersebut dilakukan selama delapan tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler