Driver Ojol Bandung Mengeluh, Cuma Drop Penumpang Tapi Tetap Harus Bayar Tarif Parkir

5 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi parkiran motor. Driver Ojol Bandung Mengeluh, Cuma Drop Penumpang Tapi Tetap Harus Bayar Tarif Parkir. /Pixabay

GALAMEDIA - Warga Kota Bandung, sejumlah di antaranya driver ojek online (ojek), mengeluhkan pungutan parkir di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Pasalnya, meski cuma drop penumpang tetap harus membayar tarif parkir layaknya sudah berada di area parkir selama satu jam.

Aliansi Bandung Ngahiji Ngawawun (ABNN) membongkar hal tersebut dalam sebuah diskusi yang sebelumnya mendapat masukan dari beberapa elemen masyarakat.

ABNN merupakan sejumlah elemen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Untuk Penyelamatan Kota Bandung, Aktivis Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kota Bandung.

Dalam beberapa waktu terakhir, mereka menyoroti keberadaan perusahaan parkir di Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Selasa, 5 Juli 2022

Komentar juga datang dari Founder Gerakan Save Bandung, Asep Marshal.

Karcis Parkir yang dikeluhkan warga Kota Bandung diduga tidak sesuai aturan dok agus satria

Ia mengklaim banyak menerima komplain dari masyarakat, di antaranya sopir dan driver ojol.

Umumnya, mereka mengeluhkan pelayanan dan tarif parkir di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, seperti di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center.

"Setiap mengantarkan penumpang, driver ojol ini selalu dikenakan tarif sebesar Rp 1.500. Sedangkan mereka cuma lewat saja dan diperkirakan waktu kurang dari 8 menit. Tapi harus bayar layaknya sudah parkir satu jam," ungkap Asep Marshal, Selasa, 5 Juli 2022.

Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan dan mengungkap isi dari Perwal Kota Bandung No 1005 Tahun 2014 Pasal 12.

Karcis Parkir yang dikeluhkan warga Kota Bandung diduga tidak sesuai aturan dok Agus Satria

"Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis," begitu bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: STT Bandung Gelar Abdimas Bangun Ekosistem UMK Kota Bandung

"Jadi dalam aturan disebutkan untuk jangka waktu 10 menit ke bawah ada toleransi tidak dikenakan biaya tapi tetap diberi tiket parkir," tegas Asep Marshal.

Jika kenyataannya di bawah 10 menit masih dikenakan biaya, ujar dia, maka hal tersebut tentu melanggar Perwal dan mungkin diduga dikategorikan pungli alias pungutan liar.

Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP,) Agus Satria juga ikut angkat bicara. Ia mengatakan, parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan.

"Jangan hanya melakukan pungutan uang parkir sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali," katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Selasa 5 Juli 2022, Cek Biaya dan Syaratnya

Jika kondisi seperti itu terus terjadi, ujar Agus, pemerintah dan pengusaha hanya menjadikan keberadaan masyarakat sebagai ladang usaha. Hal ini telah membuktikan perilaku kapitalis.

"Maka kami akan menyerukan lawan dan usir kaum kapital yang ada di Kota Bandung," tegasnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka, pihaknya bersama ABNN akan menggelar aksi unjukrasa ke Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung.

"Hal itu dilakukan untuk menyuarakan keluhan masyarakat, dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar melakukan penyelidikan dugaan pungli tersebut," jelasnya.

"Jika Rp 1.500 dikalikan dua juta kendaraan saja sudah keluar nilai fantastis yaitu Rp 3 miliar. Tentu ini merugikan masyarakat serta melanggar peraturan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler