MPLS 2022: Berikut Ini Daftar Aktivitas dan Atribut yang Dilarang, Cek Selengkapnya

18 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi MPLS. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan berlangsung selama tiga hari dari 18-20 Juli 2022.

Pelaksanaan MPLS ini sudah dibolehkan dilaksanakan secara tatap muka 100 persen.

Dalam pelaksanaan MPLS ini, ada sejumlah aturan yang wajib diperhatikan dan dilarang.

Baca Juga: BOCORAN Jawaban 25 Teka-teki MPLS Berkaitan dengan Snack dari Roti Tukul, Bata Argentina dan Kentut Stela

Berikut ini beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

Baca Juga: Aturan MPLS 2022 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya di Sini

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

Baca Juga: Kabar Gembira! MPLS dan PTM di Bandung Sudah Dibolehkan Dilaksanakan 100 Persen

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat 

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler