Habib Rizieq Shihab Atas Kasus Ini, Berikut Penjelasan Penasehat Hukum

20 Juli 2022, 08:57 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas hari ini. /Ditjen PAS/

GALAMEDIANEWS - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Bahkan kabar yang beredar Habib Rizieq Shihab sudah bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juli 2022: Elsa Balik Tampar Andin, Semua Orang Tertegun Lihat Istri Nino

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga: Bebas dari Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan: Disambut Istri, Anak, dan Menantu

Habib Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," ujarnya.

Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.

"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Rabu 20 Juli 2022 Pukul 06.45 WIB Tadi

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," kata Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.

Baca Juga: Update Jadwal Nonton IVANNA 20 Juli 2022 di Tangerang Lengkap Dengan Harga Tiketnya

Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler