GALAMEDIA - Keputusan besar ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Turki. Pengadilan mencabut status Hagia Sophia era Bizantium sebagai museum.
Keputusan tersebut ditetapkan hari ini, Jumat 10 Juli 2020. Dengan keluarnya putusan itu, peluang Hagia Sophia untuk kembali difungsikan sebagai masjid menjadi terbuka lebar.
Kantor berita negara, Anadolu melaporkan, Dewan Negara sebagai pengadilan administratif utama Turki, memperdebatkan kasus yang dibawa oleh LSM Turki, membuat keputusan besar.
Baca Juga: Karyawan Metro TV Diduga Tewas Dibunuh, Arief Suditomo Minta Polisi Mengusut Tuntas
Mereka membatalkan keputusan kabinet tahun 1934 dan memerintahkan bahwa bangunan abad ke-6 itu akan dibuka kembali untuk ibadah umat Muslim.
Meski begitu, masih belum jelas apakah keputusan Dewan Negara akan segera berlaku atau tidak.
Dilansir Aljazeera, Presiden Recep Tayyip Erdogan, telah mengusulkan untuk memulihkan status masjid dari situs Warisan Dunia UNESCO.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru Secapa AD, Kota Bandung Akan Berlakukan PSBM
Hagia Sophia merupakan warisan kekaisaran Byzantium Kristen dan Kekaisaran Ottoman Muslim. Saat ini, bangunan itu menjadi salah satu monumen yang paling banyak dikunjungi di Turki.
Selama ini bangunan itu difungsikan sebagai museum di Istanbul, Turki. Dari masa pembangunannya pada tahun 537 M sampai 1453 M, bangunan ini merupakan katedral Ortodoks dan tempat kedudukan Patriark Ekumenis Konstantinopel.
Baca Juga: Han Seo Hee Kembali jadi 'Budak' Narkoba, Ancaman 3 Tahun Penjara Menanti
Bangunan sempat berubah fungsi menjadi masjid mulai 29 Mei 1453 sampai 1931. Itu terjadi pada masa kekuasaan Kesultanan Utsmani.
Seiring perkembangan zaman, Hagia Sophia disekulerkan dan dibuka sebagai museum pada 1 Februari 1935 oleh Republik Turki.***