Ngaku Sangat Cinta Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

30 Desember 2022, 17:26 WIB
Sangat cinta Polri, Ferdy Sambo cabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ia layangkan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Cinta Polri menjadi salah satu alasan mengapa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya mencabut gugatan.

Sebelumnya, gugatan untuk Jokowi dan Kapolri dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPKM Dicabut Tapi Bansos Tetap Dibagikan di 2023

Baca Juga: Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan di Kabupaten Bandung, Hati-hati Saat Berlibur Tahun Baru ke Objek Wisata

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menerangkan, berdasarkan pertimbangan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak, kliennya secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Gugatan sebelumnya dilayangkan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Ditegaskan Arman Hanis, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD GRATIS KALENDER 2023, Dilengkapi Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2023, TVRI Nasional Tayangkan Special FTV Januari di Bulan DESEMBER, Ada Paramitha Rusady

Pencabutan gugatan ini, lanjut dia, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya.

Ferdy Sambo, tutur Arman, sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: NGERI, Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dimutilasi di Rumah Kontrakan

Baca Juga: Profil Lengkap Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta, Pendidikan, Prestasi, Masa Kecil hingga Akun IG

Sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis.

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler