Waspada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor, Bibit Korupsi yang Terabaikan

21 Februari 2023, 16:59 WIB
Penyalahgunaan Fasilitas Kantor merupakan bibit korupsi yang terabaikan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Fasilitas kantor merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugasnya. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibiayai negara tersebut seringkali digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan fasilitas kantor pada akhirnya menimbulkan bibit-bibit korupsi jika tidak dikelola dengan baik.

 


Praktik penyalahgunaan fasilitas kantor tergambar dari hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI 2022. Menurut hasil SPI Tahun 2022 yang dirilis akhir tahun lalu, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk dalam kategori risiko korupsi tinggi dalam pelaksanaan fungsi di 56% kementerian/lembaga dan 76% pemerintah daerah.


"Penyalahgunaan barang milik dinas, mulai dari barang yang kecil seperti alat tulis kantor sampai dengan aset pemerinta yang besar seperti laptop, gedung, kendaraan dinas," ujar Timotius Hendrik Partohap, Spesialis Direktorat Monitoring KPK sebagai pelaksana SPI.


Bentuk penyalahgunaan barang milik negara antara lain penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja, misalnya untuk jalan-jalan atau bahkan dibawa pulang kampung atau mudik menjelang hari besar keagamaan. Hal ini menjadi isu utama setiap tahun dan KPK selalu memperingatkan ASN sebelum hari raya untuk tidak pulang dengan kendaraan berplat merah.

 


"Mengapa hal ini penting, karena kendaraan dinas berasal dari uang rakyat, jadi seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi," kata Timotius.


Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghematan dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Viral di Bekasi yang Enak dan Bikin Pengen Lagi, Ukuran Kecil Hingga Raksasa

 
Peraturan tersebut menyatakan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan hanya pada hari dinas. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali untuk perjalanan dinas ke luar kota dengan persetujuan tertulis dari pimpinan. Melihat aturan ini, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan keluarga dan pribadi jelas merupakan sebuah pelanggaran.


Temuan SPI menunjukkan bahwa penyalahgunaan yang paling sering terjadi, selain fasilitas kantor, adalah terkait perjalanan dinas. Penyalahgunaan perjalanan dinas masuk dalam kategori risiko pengelolaan anggaran yang tinggi yang dicatat oleh SPI, yaitu penerimaan honorarium/uang perjalanan yang tidak sesuai dengan SPJ dan penyalahgunaan anggaran dinas oleh pejabat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan

 


"Misalnya, menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas selama lima hari, tetapi pekerjaannya hanya dua hari dan sisa uang perjalanan (perdin) dibawa pulang. Bahkan ada yang mengajak keluarganya," Timotius memberi contoh.


"Ada juga yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya, dia mengatur pertemuan bisnis di luar kota bertepatan dengan minggu dimana anaknya akan menikah di kota tersebut. Dia melakukan ini agar orang-orang bisa meninggalkan kantornya dengan biaya publik," lanjutnya.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Sinetron Rindu Bukan Rindu 21 Februari 2023: Suci Palsu Mengaku Takut Kehilangan Erel

 


Praktik-praktik penyalahgunaan fasilitas kantor seperti ini merupakan bentuk korupsi yang meluas yang terkadang dilakukan tanpa disadari dan dilakukan secara ceroboh oleh para pelakunya, seakan-akan hal tersebut bukanlah sebuah kejahatan.

Baca Juga: Perubahan Status Endemi di Indonesia Masih Menunggu Keputusan WHO dan Presiden

Padahal, Timothy berpendapat, jika penyalahgunaan fasilitas negara dibiarkan terus menerus, maka akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada korupsi yang lebih besar.

 


"Konflik kepentingan adalah bibit dari korupsi, termasuk penyalahgunaan fasilitas kantor.. Jika penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dianggap biasa dan wajar, bukan tidak mungkin akan terjadi korupsi pada service charge, tagihan atau pembayaran publik lainnya. "Pakai saja dulu, pikirnya," kata Timothy ***

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: aclc.kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler