Dana APBN Sebesar Rp 71 Miliar Ditemukan Masuk ke Rekening Pribadi, KPK Langsung Bereaksi

22 Juli 2020, 22:19 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /- Foto: kpk.go.id

GALAMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening prinadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung merespon dan akan mendalami temuan tersebut.

"KPK akan mendalami apakah indikasi itu adalah perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga: Terbengkalai Sejak 2011 karena Korupsi, Jokowi Izinkan Hambalang Digunakan untuk Lokasi Pelatnas

"Kalau memang hanya kesalahan administrasi maka kemudian perlu diperbaiki," tegasnya.

Meski begitu, tambah Nurul, jika ada unsur kesengajaan maupun keuntungan pribadi maka lembaganya akan menindak sesuai hukum yang belaku.

"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu misalnya disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," terang dia kembali menegaskan.

Baca Juga: Duh, Sudah Tiga Kali Menjalani Tes, Presiden Brazil Masih Positif Covid-19

Sebelumnya, seperti ditulis Antara, dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19, Kurban Diharapkan Tidak Kurangi Keuntungan Sosial dan Ekonomi

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan, total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.

"Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler