Kemenag RI Terbitkan KMA Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia 2023/1444 H, Berikut Datar Kuotanya!

23 Februari 2023, 21:56 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./ANTARA/HO-Kemenag) /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 Tahun 2023/1444 H/2023 M tentang penetapan kuota haji Indonesia, yang mencakup rincian per provinsi.

"KMA ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dan biro perjalanan ibadah haji khusus dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

KMA yang ditandatangani oleh Menteri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 13 Februari 2023 tersebut menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1444 H sebanyak 221.000 orang, termasuk 203.320 orang di bawah kuota haji umum dan 17.680 orang di bawah kuota haji khusus.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kuota haji reguler untuk tahun ini terdiri dari 190.897 jamaah haji umum, 10.166 jamaah haji prioritas tinggi, 685 pimpinan rombongan haji dan umroh, dan 1.572 petugas haji daerah. Kuota petugas haji daerah ditetapkan maksimal tiga orang per kelompok terbang (kloter).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 24 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

"Untuk provinsi, kuota haji dan alokasi kuota kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan persentase jumlah penduduk muslim dan/atau peringkat kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan, apabila kuota haji umum, kuota prioritas lansia, kuota pembimbing ibadah haji KBIHU, dan kuota petugas haji daerah telah habis, maka sisa kuota tersebut akan digunakan untuk kuota haji umum berikutnya.

Apabila terdapat sisa kuota provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka kuota tersebut dapat didistribusikan ke provinsi lain secara bergilir berdasarkan peringkat provinsi.

Mengenai kuota haji khusus, Yaqut mengatakan bahwa kuota haji khusus terdiri dari 16.305 jemaah haji khusus dan 1.375 petugas haji khusus.

Baca Juga: Peluang Bisnis Budidaya Jenis Kurma yang Bisa Tumbuh di Tanah Indonesia

Jika masih ada sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus di akhir proses kloter, maka akan digunakan untuk jemaah haji khusus sesuai urutan kesiapannya.

"Bagi Jamaah haji yang melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 dan tidak masuk dalam alokasi kuota atau menunda keberangkatan tahun 1443 Hijriah/2022 akan diutamakan pada tahun 1444 Hijriah/2023 selama masih ada sisa kuota," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung dan Sekitarnya yang Murah dan Hits 2023

Sebaran kuota jamaah haji tahun 1443 H/2022 M

Adapun sebaran jamaah haji tahun 1443 H/2022 M berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut: Bengkulu (1.012), Bengkulu (1.636), Lampung (7.050), DKI Jakarta (7.926), Jawa Barat (38.723), Jawa Tengah (30.377), DI Yogyakarta (3.147), Bali (698), NTB (4.499). Jawa Timur (35.152)

Diikuti oleh NTT (668), Kalimantan Barat (2.519), Kalimantan Tengah (1.612), Kalimantan Selatan (3.818), Kalimantan Timur (2.586), Sulawesi Utara (713), Sulawesi Tengah (1.993), Sulawesi Selatan (7.272), Sulawesi Tenggara (2.019), dan Maluku (1.086).

Juga Papua (1.076), Bangka Belitung (1.065), Banten (9.461), Gorontalo (978), Maluku Utara (1.076), Kepulauan Riau (1.291), Sulawesi Barat (1.453), Papua Barat (723), dan Kalimantan Utara (416). ***

 

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler