Dalam 8 Jam, Pengaduan Masyarakat Harus Diindaklanjuti

24 Juli 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi. (Twitter.com/@JabarLapor) /

 

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya konsisten menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat.

Pada semester I Tahun 2020, Pemprov Jabar berhasil menindaklanjuti pengaduan lewat kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Sebesar 89 persen.

Rinciannya, sebanyak 2.160 laporan atau 89 persen berstatus selesai, dan terdapat 242 laporan atau 11 persen berstatus sedang dalam proses.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19, Telkomsel Donasikan Miliaran Rupiah

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah mengatakan, kegiatan review tindak lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 yang dilakukan Kementerian PANRB, merupakan upaya menumbuhkan kesadaran instansi.

Tujuannya untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Khususnya pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hermansyah menyatakan, review tersebut dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penguatan kanal pengaduan layanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Demokrat Harus Pertimbangkan Hasil Penjaringan Balon Bupati-Wakil Bupati Bandung

Maka itu, bagi kabupaten dan kota di Jabar yang belum aktif mengelola pengaduan layanan untuk dapat segera menindaklanjuti segala aduan yang diterima.

"Saya mengajak kabupaten dan kota di Jabar dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR! dan menjadi center of knowledge bagi daerah lain," kata Hermansyah.

Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jabar, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal delapan jam setelah laporan diterima.

Baca Juga: Artis Irwansyah Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Bandung Terkait Laporan Medina Zein

Setelah itu tim pengelola pengaduan Jabar Quick Response (JQR) yang telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! mengidentifikasi laporan yang masuk, kemudian diteruskan pada dinas terkait untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Selain melalui kanal pengaduan JQR, kata Akhmad, pihaknya menelusuri aduan yang masuk pada media sosial pimpinan baik gubernur, wakil gubernur, sekda, maupun bupati/wali kota di wilayah Jabar.

Sebab, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui kanal aduan JQR dan memiliih melapor langsung ke media sosial pimpinan.

Melihat hal tersebut, Provinsi Jabar giat melakukan sosialisasi pada masyarakat. Salah satunya melalui kagiatan car free day, serta pada beberapa sekolah dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Hendak ke Warung, Endang Sukatma Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang

Plt. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Muhammad Imanuddin mengatakan, pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa Barat sudah cukup baik.

Sesuai dengan Permen PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan.

"Ini dilalukan untuk memberikan informasi bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, juga diperlukannya publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler