KPK Undang Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai Untuk Melakukan Klarifikasi Harta Kekayaannya

3 Maret 2023, 09:06 WIB
KPK undang Eko Darmanto untuk melakukan klarifikasi terkait harta kekayaannya yang dilaporkan pada LHKPN /Jurnalline /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami undang yang bersangkutan untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

KPK Akan Undang Eko Darmanto

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mempersiapkan teknis pemeriksaan terhadap Eko Darmanto yang berlokasi di Yogyakarta.

Baca Juga: Buronan KPK Kirana Kotama Terdeteksi Keberadaannya di Amerika Serikat, Apa Upaya KPK Menangkapnya?

Baca Juga: KPK Mendorong Dilakukannya Perubahan Terhadap Undang-Undang LHKPN dan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

"Sedang dicek kredensial, kami masih berkoordinasi dengan yang bersangkutan di Yogyakarta, sangat teknis. Kalau kami panggil ke sini, dia akan membutuhkan ongkos misalnya. Kalau dia bilang 'tidak pak, saya sedang bekerja', itu juga sulit," kata Pahala.

Ia mengatakan bahwa KPK sedang mempertimbangkan opsi untuk mengunjungi orang tersebut di Yogyakarta atau mengatur agar ia datang ke Jakarta.

"Jadi kita akan konsultasikan lagi, kita akan klarifikasi ke sana, apakah beliau akan datang ke sini atau kalau beliau ke sini bersama inspektur jenderal, kita bisa pinjam ke sini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera mencopot Eko Darmanto dari jabatannya agar bisa dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait harta kekayaan.

Baca Juga: HITUNG MUNDUR Attack on Titan Final Season Bagian 3

Eko Darmanto diketahui telah diberhentikan sementara setelah ia mengunggah foto-foto di media sosial yang memamerkan kemewahannya, termasuk foto yang diambil di depan pesawat dan motor gede (moge).

"Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Suahasil.

Berdasarkan pemanggilan dan hasil pemeriksaan, Eko Darmanto mengakui bahwa foto di depan pesawat tersebut diambil sebagai bagian dari pelatihan penerbangan. 

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Direktorat Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut merupakan milik dari Federasi Aviasi Terbang Indonesia (FASI).

Sedangkan untuk foto yang diunggah oleh Eko Darmanto, petugas Bea Cukai tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki perilakunya.

Baca Juga: 5 Wisata Salatiga Terbaru Paling Hits dan Instagramable, Wajib Dicoba untuk Hunting Foto Sepuasnya

Kemudian, terkait dengan foto motor gede (moge) yang diunggah di akun media sosial milik miliknya, ia mengaku bahwa motor gede (moge) tersebut merupakan motor pinjaman. Namun, menurut Suahasil, Eko Darmanto mengaku memiliki aset berupa motor gede yang tidak ia laporkan dalam LHKPN

"Makanya saya sudah perintahkan tim Inspektorat Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penelusuran," katanya.

Ia mengatakan, tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan tersebut, pengecekan silang atas harta dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan SPT, serta deteksi pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler